Pelapor Pendiri Kaskus Andrew Darwis Serahkan Bukti Baru ke Polisi

3 Oktober 2019 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelapor Andrew Darwis, Titi Sumawijaya dan kuasa hukumnya, Jack Lapian, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelapor Andrew Darwis, Titi Sumawijaya dan kuasa hukumnya, Jack Lapian, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelapor pendiri Kaskus Andrew Darwis, Titi Sumawijaya, kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/10). Kedatangannya untuk menyerahkan barang bukti baru terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
"Ini yang diserahkan mutasi rekening asli dari bank," ucap Titi di Polda Metro Jaya.
Titi datang ditemani pengacaranya, Jack Boyd Lapian. Jack Lapian menyebut kliennya menyerahkan mutasi rekening untuk melengkapi barang bukti.
"Hari ini Ibu Titi sebagai pelapor datang untuk melengkapi bukti-bukti salah satunya ada bukti mutasi rekening,” kata Jack.
Kasus ini berawal saat Titi meminjam sejumlah uang dengan menjadikan bangunan miliknya sebagai jaminan kepada seseorang bernama Susanto. Namun, saat itu, Titi mengira ia meminjam uang dari Andrew.
Sebelum masa jatuh tempo, bangunan miliknya sudah berubah nama menjadi Andrew Darwis. Bahkan, sertifikatnya pun sudah diagunkan ke sebuah bank.
Titi telah melaporkan Susanto ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama beberapa orang lainnya.
ADVERTISEMENT
Titi kemudian melaporkan Andrew ke Ditreskrimsus karena dinilai ikut terlibat dalam penipuan dan melakukan TPPU.
Akan tetapi, Andrew membantah semua tudingan tersebut. Ia mengaku tidak pernah mengenal Titi, apalagi meminjamkan uang.
"Bahwa klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel. Klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami," kata kuasa hukum Andrew Darwis, Abraham Sridjaja, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/9).
Andrew diketahui kini sudah tak lagi menguasai saham Kaskus dan sudah tidak lagi di manajemen Kaskus.