Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pembangunan gedung Asrama Haji di kompleks Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, di Banda Aceh mangkrak. Proyek pembangunan dengan anggaran senilai Rp 10 miliar itu, berhenti pada akhir tahun 2013.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, Senin (25/3), wajah bangunan berlantai tiga yang awalnya diperuntukkan bagi calon jemaah dan petugas haji itu sangat memprihatinkan. Kondisinya belum dilapis semen. Pada dindingnya masih batu bata.
Di beberapa bagian juga telah dilumuri lumut, serta di halaman depan sudah ditumbuhi ilalang. Di salah satu dinding bangunan itu tertempel sebuah papan informasi menjelaskan tentang status bangunan.
Terdapat dua poin, pertama disebutkan pembangunan gedung itu dibangun pada awal tahun 2013. Kedua, status bangunan merupakan aset Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi, menuturkan bahwa pembangunan gedung itu sudah lama terbengkalai. Dia tidak mengetahui penyebab dari mangkraknya pembangunan itu.
ADVERTISEMENT
“Sudah ada gedung yang dibangun tapi mangkrak. Artinya inikan menghambat kita untuk melancarkan kegiatan lainnya sebelum pembangunan ini dituntaskan,” ujar Samhudi.
Bangunan itu, kata Samhudi, sedianya merupakan revitalisasi Asrama Haji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. Manfaat dari bangunan itu diperuntukkan bagi seluruh calon jemaah haji dan unsur terkait lainnya sebagai tempat istirahat.
Dikatakan Samhudi, tim inspektorat dan Pansus DPR RI pernah melakukan kunjungan melihat gedung tersebut. Dalam kunjungan itu, Kemenag Aceh direkomendasikan untuk menyurati pihak Dinas Pekerjaan Umum, agar mengaudit. Namun hingga saat ini mereka belum menindaklanjuti surat tersebut.
“Kita meneruskan rekomendasi itu ke PU untuk bisa diukur. Apakah itu nanti dilanjutkan atau dihentikan. Kita menunggu pihak terkait itu seperti apa, karena keputusan yang layak untuk memutuskan adalah PU,” ujarnya.
ADVERTISEMENT