Pembelaan Patrialis Usai Divonis: Saya Tak Makan Uang Negara

4 September 2017 15:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Patrialis Akbar (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Patrialis Akbar (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Eks hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memakan uang rakyat dalam kasus suap uji materi di Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus yang menjadikannya sebagai terdakwa tersebut, Patrialis divonis 8 tahun penjara. Dia juga wajib membayar denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
"Supaya rakyat Indonesia mengetahui bahwa saya ini tidak makan uang negara, tidak makan uang fakir miskin, tidak makan uang bansos dan uang rakyat," tegas Patrialis usai menghadiri sidang putusan atas dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/9).
Kendati putusan hakim tak sesuai dengan apa yang dia dan kuasa hukumnya harapkan, Patrialis mengatakan tidak akan mempermasalahkan keputusan hakim sebagai bentuk menghormati keputusan pengadilan terhadap kasusnya.
"Saya katakan dalam pembelaan saya, bahwa saya tidak salah, kemudian hakim menyatakan saya salah. Saya tidak akan mau berikan penilaian pada putusan hakim karena ini adalah otoritas hakim untuk putuskan, saya serahkan kepada yang Maha kuasa. Untuk menilai mana yang benar dan tidak," kata Patrialis.
ADVERTISEMENT
Patrialis mengaku masih akan pikir-pikir dan mendiskusikannya dengan tim kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding atau tidak. Patrialis enggan mencela putusan hakim yang telah dijatuhkan pada dirinya saat persidangan.
"Untuk banding saya sudah tegas, saya dengan pengacara sudah sepakat pikir pikir dulu, karena ada waktu seminggu, saya tidak mau mencela putusan hakim di depan umum, karena tidak etis. Saya tetap menjaga dan menghormati putusan hakim," ujarnya.
Patrialis Akbar (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Patrialis Akbar (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Diketahui dalam pertimbangan hakim selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menyatakan Patrialis telah menerima uang sejumlah USD 10 ribu untuk kepentingan umrah dan uang sebesar Rp 4,04 juta untuk kepentingan bermain golf bersama dengan Kamaludin di Jakarta Golf Club Rawamangun.
Atas perbuatannya, Patrialis divonis dengan Pasal 12 (c) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
Pasal-pasal itu mengatur perbuatan Patrialis selaku hakim menerima hadiah atau janji padahal diketahui itu untuk mempengaruhi putusan perkara. Tindakan itu diduga dilakukan bersama-sama orang lain, dan secara berkesinambungan.