Pembelaan 'Prank' Siti Aisyah di Pengadilan Dianggap Tidak Meyakinkan

16 Agustus 2018 14:12 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siti Aisyah keluar dari pengadilan. (Foto: AP/Daniel Chan)
zoom-in-whitePerbesar
Siti Aisyah keluar dari pengadilan. (Foto: AP/Daniel Chan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Malaysia menyatakan kasus pembunuhan Kim Jong-nam dengan tersangka perempuan Indonesia, Siti Aisyah, layak dilanjutkan. Hakim dalam pengadilan itu menganggap pembelaan Siti Aisyah tidak meyakinkan.
ADVERTISEMENT
Siti Aisyah, 26, dan seorang tersangka lainnya, wanita Vietnam Doan Thi Huong, 29, dalam pembelaannya mengatakan mereka diperalat. Mereka mengira tindakan mengusap wajah Kim Jong-nam itu untuk acara prank di televisi. Keduanya mengusap wajah kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un dengan racun kimia VX yang terlarang penggunaannya.
Menurut Hakim Azmi Ariffin di Pengadilan Shah Alam, Kamis (16/8), pembelaan tersebut tidak meyakinkan. Dari bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk rekaman CCTV, tidak terlihat adanya kru yang bersembunyi.
Saat Siti Aisyah dikawal ketika ia sampai di Pengadilan Negeri, Kuala Lumpur, Malaysia (16/8/2018). (Foto: REUTERS/Lai Seng Sin)
zoom-in-whitePerbesar
Saat Siti Aisyah dikawal ketika ia sampai di Pengadilan Negeri, Kuala Lumpur, Malaysia (16/8/2018). (Foto: REUTERS/Lai Seng Sin)
Tidak terlihat juga tindakan dari kedua tersangka menghampiri korban lagi dan mengatakan bahwa itu adalah lelucon, seperti yang sering terlihat dalam acara prank.
"Tujuan utama prank adalah kesenangan tanpa ada niat menyebabkan luka. Penggunaan kata itu (prank) menunjukkan semua orang pada akhirnya akan tertawa, bahkan targetnya," kata Hakim Azmi seperti dikutip Reuters.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Azmi, bisa terlihat dari rekaman bahwa baik Siti Aisyah dan Doan bertindak serupa dalam insiden di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017 lalu.
"Pola serangannya sama, dilakukan dengan waktu seksama dan simultan," kata Azmi.
Doan Thi Huong dikawal oleh polisi Malaysia saat tiba di Pengadilan Tinggi Alam Shah, di Kuala Lumpur, Kamis (16/8/2018). (Foto: AFP/Manan Vatsyayana)
zoom-in-whitePerbesar
Doan Thi Huong dikawal oleh polisi Malaysia saat tiba di Pengadilan Tinggi Alam Shah, di Kuala Lumpur, Kamis (16/8/2018). (Foto: AFP/Manan Vatsyayana)
Azmi menyatakan pengadilan akan dilanjutkan dengan sidang pembelaan dari pengacara kedua tersangka. Jika keduanya dinyatakan bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana, mereka terancam hukuman mati.
Setelah pembacaan putusan, Siti Aisyah menangis dan ditenangkan oleh para pengacaranya dan staf Kedutaan RI di Malaysia. Sementara Huong, menurut Reuters, tidak bereaksi apa-apa.
Pengacara keduanya mengatakan pembunuhan itu bermotifkan politik karena kebanyakan tersangka lainnya telah kabur ke Korea Utara. Menurut mereka, Siti Aisyah dan Doan cuma pion yang diperalat.
ADVERTISEMENT