Pemberontak Kanibal Liberia Dihukum 30 Penjara di AS

20 April 2018 10:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjara (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks penjahat perang Liberia, Mohammed Jabateh alias Jungle Jabbah divonis penjara 30 tahun oleh Pengadilan Amerika Serikat. Yang bersangkutan dihukum atas pelangaran imigrasi terkait sumpah palsu dan penyuapan.
ADVERTISEMENT
Jabateh merupakan komandan Gerakan Pembebasan Persatuan Liberia untuk Demokrasi (ULIMO) yang berubah menjadi kelompok pemberontak ULIMO-K. Selama perang sipil Liberia pada 1989-2003 kelompok ini terlibat aksi pembunuhan, perkosaan, mutilasi, dan kanibalisme yang menewaskan lebih dari 250 ribu orang.
Usai Jabateh divonis, Kejaksaan AS memastikan yang bersangkutan tidak dihukum akibat kejahatan perang. Namun, disebabkan kebohongannya saat mengajukan permohonan suaka untuk menjadi warga permanen AS pada 1998.
Saat itu, Jabateh menyogok pembuatan dokumen imigrasi dan melakukan dua sumpah palsu. Jabateh ditahan pada Maret 2016.
Dalam investigasi, Kejaksaan memanggil 17 warga Liberia. Selain memberikan keterangan mengenai kasus pelanggaran imigrasi, beberapa orang bercerita mengenai kekejaman Jabateh.
Salah satu yang terparah adalah saat Jabateh membunuh seorang kepala desa dan membawa hati korban ke istrinya untuk dimasak. Organ tersebut lalu disantap oleh Jabateh.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa terkait dengan beberapa aksi kekerasan yang berada di luar nalar," sebut seorang Jaksa AS, William McSwain seperti dikutip dari AFP, Jumat (20/4).
"Pria ini bertanggung jawab atas kekerasan yang membekas di Liberia. Dia pikir dia bisa bersembunyi di sini, terima kasih kepada anggota Kejaksaan dan Penyidik, niatan itu gagal," sebutnya.