Pemda Dianggap Belum Siap Selenggarakan Sistem Zonasi PPDB

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di SMAN 2 Bandung, Jawa Barat, Senin (17/6). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di SMAN 2 Bandung, Jawa Barat, Senin (17/6). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Banyak cerita di hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai daerah. Mulai dari orang tua siswa yang berebut ingin mengambil nomor token, hingga siswa-siswa berprestasi di tingkat internasional tak dapat diterima di sekolah favoritnya.

Banyak keluhan, terutama dari orang tua siswa yang harus rela ikut mengantre, demi menyekolahkan anaknya di sekolah favorit mereka. Sistem PPDB ini sebetulnya, ingin menjadikan pendidikan di semua sekolah merata.

Pakar pendidikan yang juga Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim mengatakan, salah satu penyebab kacaunya PPDB ini adalah ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan berkualitas melalui sistem zonasi.

Menurut Ramli, Pemda masih berfokus pada pengembangan sekolah yang dianggap sudah menjadi favorit dan mengabaikan sekolah-sekolah yang berada di pinggiran, yang bukan favorit masyarakat.

"Sekarang orang pada komplain, kenapa? Karena sekarang pemerintah daerah sudah masuk tahun ketiga belum juga bersikap mengarahkan sekolah sama baiknya," kata Ramli dihubungi kumparan, Senin (17/6).

Suasana PPDB Hari Pertama di SMAN 2 Bandung, Jawa Barat. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Seharusnya dalam sistem zonasi, menurut Ramli, pemda menyiapkan sekolah-sekolah yang dulunya tidak favorit menjadi sama baiknya dengan sekolah favorit. Sehingga pendidikan menjadi lebih merata. Ia kemudian mencontohkan penyebaran guru berkualitas yang tak merata di sekolah-sekolah.

"Misalnya, jangan tumpuk semua guru yang berkualitas di sekolah favorit saja. Tapi sebar ke sekolah yang 'pinggiran'," jelasnya.

Selain itu menurut Ramli, meski sistem PPDB ini sudah diterapkan, pada dasarnya masyarakat masih melihat adanya kasta di antara sekolah-sekolah.

"Jadi kesalahannya bukan di sistemnya. Pemerintah daerah yang belum memiliki kemampuan mengelola sekolah dengan baik. Bila sistem ini berhasil dijalankan, maka seharusnya yang terjadi pemerintah mulai memperhatikan sekolah-sekolah yang tertinggal, sekolah yang kemampuannya rendah selama ini," kata Ramli.

Ramli menerangkan, sistem zonasi dalam PPDB adalah upaya pemerintah pusat untuk membuat seluruh sekolah sama baiknya.

"Itu cita-citanya seperti itu. Ini menghapus selam ini kasta-kasta sekolah. Kasta-kasta sekolah ini kan banyak tidak adil karena anggaran hanya ditujukan untuk mereka yang pintar, yang dianggap memiliki kualitas yang tinggi," tutur Ramli.

Suasana pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di SMAN 2 Bandung, Jawa Barat, Senin (17/6). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Karena kata Ramli, sebelum sistem ini, sekolah yang diunggulkan hanya akan diisi oleh orang-orang yang pintar saja, dan orang-orang yang mampu secara keuangan. Sementara orang yang memiliki keterbatasan, hanya bisa masuk sekolah 'pinggiran'.

"Karena ada anak pejabat atau anak orang kaya yang tidak mau anaknya dicap bodoh jadi mereka melakukan hal-hal yang tidak wajar. Merusak integritas, pakai duit, katebelece dll," jelas Ramli.

"Sehingga anak-anak yang tidak bisa terakses dengan kekuasaan itu kemudian bersekolah di sekolah-sekolah yang tertinggal, tidak terurus karena tidak ada anggaran," kata Ramli.

PPDB dengan sistem zonasi ini, lanjut Ramli sudah berlangsung selama tiga tahun. Sistem zonasi ini, berdasarkan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, pemerintah wajib menerima paling sedikit 90 persen dari jumlah keseluruhan peserta yang diterima untuk calon perserta didik yang berdomisili pada radius terdekat.