Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pemerintah Kelantan Terima Keputusan Mundur Sultan Muhammad V
7 Januari 2019 2:08 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kelantan menerima keputusan Raja Malaysia Sultan Muhammad V yang mengundurkan diri. Namun, hingga kini pemerintah negara bagian Kelantan belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Istana Negara terkait pengunduran diri Yang Di Pertuan Agong Malaysia ke-15 itu.
ADVERTISEMENT
"Sebagai Menteri Besar, saya baru saja menerima informasi informal tentang masalah ini malam ini. Kami menerima keputusan itu, karena itu adalah hak Yang Mulia," ujar Menteri Besar Kelantan, Ahmad Yakob, di Masjid Al-Hidayah, Kampung Laut, Malaysia , dilansir The Star, Senin (7/1).
Ia mengatakan, selanjutnya pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Negara Datuk Nazran Muhammad dan Unit Protokol Sekretariat Negara untuk menindaklanjuti keputusan Sultan Muhammad V.
Ahmad mengungkapkan bertemu dengan Sultan Muhammad V pada Jumat (4/1) lalu saat salat Jumat bersama. Pada saat itu, Sultan Muhammad V tidak sama sekali menyebutkan terkait pengunduran dirinya.
"Yang Mulia menunjukkan dirinya sebagai Yang Di Pertuan Agong (saat kembali ke Kelantan Jumat lalu), tetapi wallaha'lam apa yang terjadi (sesudahnya)," tutur dia.
Penguasa Kelantan itu diangkat menjadi Raja Malaysia pada 13 Desember 2016, menjadikannya yang termuda untuk mengisi jabatan tersebut. Ia menggantikan Sultan Kedah, Tuanku Abdul Halim Mu'adzam Shah, yang masa jabatannya berakhir 12 Desember 2016.
ADVERTISEMENT
Ia merupakan raja pertama yang tidak menyelesaikan masa jabatannya selama lima tahun. Sultan Muhammad V juga diketahui cuti sejak akhir tahun 2018, dan sempat membuah heboh karena dikabarkan menikahi ratu kecantikan Rusia, Oksana Vaevodina, secara diam-diam.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini