news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemerintah Malaysia Larang Penggunaan Sedotan Plastik pada 2019

22 September 2018 4:49 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sedotan plastik (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sedotan plastik (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Malaysia akan melarang penggunaan sedotan plastik mulai 1 Januari 2019. Larangan itu nantinya berlaku di Kuala Lumpur, Putrajaya, dan Labuan.
ADVERTISEMENT
"Terhitung 1 Januari 2019 penggunaan sedotan minuman plastik akan dilarang di semua toko penjual makanan dan minuman untuk mengurangi pencemaran akibat plastik dan memelihara alam sekitar," ujar Sekjen Kementerian Wilayah Persekutuan, Datuk Seri Adnan Md. Ikhsan di Kuala Lumpur, Jumat (22/9) dilansir Antara.
Adnan mengatakan, pemberlakuan aturan diberlakukan untuk mendidik masyarakat dan pedagang. Nantinya pada 2020, baru Pemerintah Malaysia akan mengeluarkan undang-undang soal larangan penggunaan sedotan plastik secara keseluruhan.
"Kita akan menggunakan peruntukan undang-undang yang sama seperti penggunaan produk dari biodegradasi yaitu tas plastik dan bekas makanan terhadap pedagang yang didapati melanggar peraturan dapat didenda tidak melebihi RM1,000 (Rp 3,5 juta)," katanya.
Penghentian pemakaian sedotan, nantinya akan menjadi syarat untuk pengajuan izin perniagaan dan pembaharuannya.
ADVERTISEMENT