Pemerintah Masih Godok Rencana 27 Juni Libur Nasional

22 Juni 2018 13:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wiranto konpers soal Pilkada Serentak 2018 (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wiranto konpers soal Pilkada Serentak 2018 (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pilkada serentak di 171 daerah di Indonesia digelar Rabu, 27 Juni mendatang. Selain soal urusan pilkada, hal lainnya mengenai libur nasional. Lazimnya pilkada, hari pencoblosan ditetapkan sebagai hari libur.
ADVERTISEMENT
Karena itu pemerintah kini sedang menggodok rencana 27 Juni menjadi hari libur nasional.
"Diusulkan tadi oleh KPU alangkah baiknya diliburkan secara nasional, tentunya ini soal administrasi pemerintahan, ya kan gampang, sekarang saya juga bisa ngomong ke sana," jelas Menkopolhukam Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/6).
Untuk tingkat provinsi, pilgub digelar di 17 provinsi antara lain, Jabar, Jateng, Jatim, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, dan Bali.
Pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan soal libur nasional ini.
"Tadi baru diwacanakan, nanti tentunya butuh keputusan Presiden karena libur nasional, cuma ada usulan yang diliburkan cuma 171 daerah saja, karena yang menyelenggarakan pilkada serentak di sana," terang Wiranto.
Menurut dia, dalam rapat yang digelar Kemenkopolhukam, mobilitas pemilih tidak hanya di daerah yang menggelar pilkada, tapi di seluruh daerah.
ADVERTISEMENT
"Ada yang tidak melaksanakan pilkada tapi pejabatnya, KTP dan domisilinya masih tempat yang lain, oleh karena itu, kalau yang diliburkan hanya 171 daerah dengan mobilitas seperti itu maka tentu akan mengganggu," tutup dia.