Pemerintah Perpanjang Libur Lebaran 2018 dan 2019

19 April 2018 5:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SKB 3 Menteri soal cuti bersama Lebaran. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
SKB 3 Menteri soal cuti bersama Lebaran. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Libur menjelang dan sesudah Idul Fitri pada 2018 dan 2019 ini akan lebih panjang ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya libur yang ditetapkan pemerintah hanya enam hari, pada tahun ini dan tahun depan bertambah menjadi 11 hari.
ADVERTISEMENT
Keputusan untuk memperpanjang libur itu sudah ditandantangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Keputusan itu dikeluarkan melalui surat keputusan bersama (SKB) yang difasilitasi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.
"Pada kesempatan ini pemerintah akan menambah tiga hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12 dan sesudah lebaran Idul Fitri tanggal 15, 16 yaitu pada tanggal 20 juni 2018," kata Puan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).
Awalnya, tanggal cuti bersama adalah pada 13, 14, 18, 19 Juni sementara 15, 16 Juni adalah libur nasional. Berdasarkan SKB tiga menteri perubahannya ditambah menjadi 11, 12, dan 20 Juni. Sedangkan tanggal 10 Juni adalah Minggu yang merupakan hari libur biasa. Tanggal 17 Juni juga Minggu. Bila ditotal, libur Lebaran tahun ini dari 10-20 Juni atau 11 hari dengan rincian, 7 hari cuti bersama, 2 hari libur nasional dan 2 hari libur Minggu.
ADVERTISEMENT
Penambahan libur ini, disebut Puan, memiliki tujuan tertentu. Di antaranya adalah untuk mengurai lalu lintas arus lalu lintas sebelum dan sesudah lebaran.
Kondisi arus balik di tol Cipali. (Foto: Dedhez Anggara/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi arus balik di tol Cipali. (Foto: Dedhez Anggara/Antara)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi keputusan tersebut. Ia mengungkapkan mudik kali ini lebih baik karena masyarakat diberi pilihan yang lebih beragam untuk memutuskan pulang pada hari apa.
"Mudik itu lebih bagus kalau mereka diberikan pilihan. Jangan diberikan pilihan pada satu, dua hari jelang (Lebaran) itu," kata Budi Karya.
Masyarakat, lanjutnya, juga bisa memilih untuk pulang pada Sabtu (9 Juni) dan Minggu (10 Juni) atau sekitar 4-5 hari menjelang Lebaran yang jatuh pada tanggal 14 dan 15 Juni 2018.
Meski libur Lebaran diperpanjang, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, menjamin layanan publik tidak akan terganggu.
ADVERTISEMENT
Layanan-layanan online tetap berjalan seperti biasa. Kantor-kantor pemerintah juga akan segera buka seperti biasa pada Kamis, 21 Juni 2018.
Ia menambahkan, pelayanan publik seperti rumah sakit akan tetap berjalan, tidak ada libur. "Pelayanan publik seperti kesehatan, rumah sakit, tidak boleh libur. Biasanya mereka sudah ada sistemnya," paparnya.
Hanya layanan umum seperti pembuatan KTP yang libur. "KTP ini administrasi umum, kalau yang khusus tidak boleh libur. Puskesmas tidak boleh libur," tegasnya.
Peserta mudik gratis Kemenhub (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peserta mudik gratis Kemenhub (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
Sedangkan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menyatakan tambahan libur ini akan berdampak kepada kegiatan produksi. Namun, hal tersebut bisa disiasati dengan perpanjangan jam kerja sebagai pengganti libur yang ditambahkan pemerintah.
"Dapat disiasati melalui perpanjangan jam kerja sebagai pengganti hari libur 3 hari yang ditambahkan," kata Sarman kepada kumparan (kumparan.com).
ADVERTISEMENT
Walaupun ada berpengaruh dengan waktu produksi, Sarman melihat ada dampak positif dari bertambahnya libur lebaran. Satu di antaranya perputaran uang di daerah dan kawasan-kawasan wisata akan meningkat.
"Dari sisi ekonomi akan menambah lama pemudik tinggal di daerah dan kunjungan wisata sehingga perputaran uang di daerah semakin meningkat," kata Sarman.
Hanya saja, para pekerja harus mengingat, penambahan hari libur itu masuk ke dalam hari cuti bersama. Artinya jumlah cuti tahun ini akan terpotong lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta agar tidak memperpanjang liburnya dengan cara bolos bekerja. ASN yang tetap bolos akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada. Khusus kali ini, lanjutnya, karena libur lebaran sudah panjang maka sanksi bagi yang bolos bisa lebih berat dari biasanya.
ADVERTISEMENT
"Langsung peringatan tertulis. Teguran ini buat ASN luar biasa lho, bisa megakibatkan turun pangkat, bisa tunjangan kinerja enggak dikasih,” ujar Asman Abnur.