Pemilu 2019: Isu dan Tantangan

28 Maret 2019 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi di pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2019 di KPU. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi di pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilihan umum tahun 2019 di KPU. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pilpres 2019 memasuki masa-masa kritis tiga minggu menjelang hari pemilihan. Sejak Minggu, 24 Maret 2019, kedua pasangan capres dan cawapres diperbolehkan melaksanakan kampanye terbuka dan rapat umum di mana saja.
ADVERTISEMENT
Kedua pasangan juga diperbolehkan berkampanye di media cetak, online, dan televisi. Kampanye ini akan berlangsung cukup panjang hingga 13 April 2019 alias empat hari menjelang hari pencoblosan.
Di tengah suasana hiruk-pikuk ini, keunggulan tetap dimiliki oleh Jokowi dan Ma’ruf Amin. Keunggulan pasangan nomor urut satu ini ada di kisaran 20 persen. Atau sekurang-kurangnya pasangan petahana unggul 11,8 persen menurut survei yang dilansir Harian Kompas minggu lalu.
Jika tak ada hal luar biasa terjadi hingga hari pencoblosan, Jokowi akan melengkapi termin kedua kepresidenannya hingga 2024. Bersama dengan Susilo Bambang Yudhoyono, ia menjadi presiden kedua yang terpilih secara beruntun dalam konteks demokrasi langsung yang diterapkan di Indonesia sejak tahun 2004.
ADVERTISEMENT
Dalam isu-isu kebijakan, Pilpres kali ini menjadi tak jauh berbeda dengan perhelatan sebelumnya. Debat-debat substantif terkait isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat sulit ditemukan. Para kandidat dan pendukungnya lebih sibuk “menyerang” lawannya dengan isu-isu trivial yang jauh dari substansi kampanye.
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dalam acara Deklarasi Alumni Jogja Satukan Indonesia di Stadion Kridosono, DI Yogyakarta, Sabtu (23/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Isu komunisme dan primordialisme agama kembali menyerang Jokowi – sekalipun sang presiden sudah di-back-up oleh eks Ketua MUI yang juga Rais ‘Aam Syuriah Nahdlatul Ulama. Sementara Prabowo kembali harus berurusan dengan isu pelanggaran HAM dan penculikan aktivis 1998.
Di luar itu semua, terdapat pula isu yang sengaja dihembuskan, misalnya terkait tenaga kerja asing asal China, isu tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos, larangan azan, dan penerbitan Tabloid Indonesia Barokah yang menyerang Prabowo – Sandi secara personal.
ADVERTISEMENT
Memang kita sempat menonton perdebatan yang cukup menarik dan teknikal antara Ma’ruf dan Sandi Uno belum lama ini. Tetapi kualitas seperti itu seyogyanya datang dari kedua calon presiden. Sebab merekalah yang nantinya akan memegang kendali penuh terkait ke mana arah pembangunan Indonesia lima tahun ke depan.
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) menyapa pendukungnya saat melaksanakan kampanye terbuka di Merauke, Papua, Senin (25/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Tim BPN
Sayangnya arah pembangunan yang diharapkan tersebut tak kunjung hadir. Diferensiasi antarkandidat tidak tampak jelas. Minimnya perdebatan substantif antarkandidat membuat isu-isu penting tergantikan oleh pertengkaran di sosial media. Dan sebagaimana yang bisa diduga, pertengkaran di dunia online dalam konteks Indonesia akhir-akhir ini selalu sarat dengan insinuasi pribadi, misinformasi, dan berita bohong.
Polarisasi dalam derajat tertentu memang terjadi. Tetapi tingkat kedalaman dari polarisasi ini lebih banyak terjadi di dunia maya daripada dunia nyata. Meskipun, ini barangkali sedikit kabar baik yang patut disyukuri, tingkat polarisasi Pilpres tahun ini tidak mencapai level yang sama sebagaimana Pilgub DKI Jakarta 2016 – 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Pileg yang terlupakan
Spanduk kampanye yang terpasang di sepanjang jalan raya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pemilu 17 April 2019 nanti juga bertujuan memilih wakil-wakil rakyat di kursi DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dilaksanakannya Pemilu secara langsung telah membuat perhatian rakyat tersedot hanya pada urusan Pilpres, sedangkan Pileg cenderung terabaikan.
Ini sesuatu yang agak disayangkan. Sebab banyak hal yang akhirnya luput dari perhatian terkait Pileg ini. Misalnya, kita tidak tahu seberapa jauh politik uang masih dijalankan, apa modus operandinya, dan bagaimana mekanisme kerjanya (politik uang sendiri mencapai titik puncaknya pada penyelenggaraan Pileg 2014 lalu).
Selain itu, kita juga tidak terlalu mengerti strategi elektoral masing-masing caleg di tingkat akar rumput dalam rangka meraup suara pemilih; bagaimana kompetisi di internal partai mengingat sistem proporsional dengan nomor urut terbuka masih diterapkan; apa dan bagaimana tantangan yang dihadapi oleh partai-partai baru seperti PSI, Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda; serta tantangan-tantangan apa saja yang dihadapi caleg non-petahana yang minim jejaring dan sumber daya politik, khususnya anak-anak muda yang memutuskan maju di Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
Dari sisi kaca mata pemilih, Pemilu 2019 juga menjadi momen yang menyulitkan bagi mereka. Ini karena pemilih dihadapkan pada pilihan yang demikian kompleks. Bayangkan saja, ketika berjalan menuju kotak suara, pemilih akan dihadapkan pada setidaknya empat kertas suara ukuran besar, yang mayoritas di antaranya berisikan foto-foto serta nama-nama orang yang tidak mereka ketahui.
Terdapat 16 partai yang ikut serta dalam Pemilu tahun ini. Jika masing-masing partai memiliki list delapan nama untuk tiap dapil, maka jumlah nama dan foto di tiap kertas suara di dapil tersebut adalah 128 orang. Anggaplah ini angka untuk Pileg yang memilih anggota DPR RI.
Belum lagi jika dijumlahkan dengan caleg yang maju di tingkat DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota – maka jumlah ini luar biasa banyak dan pemilih tidak mungkin punya informasi dan waktu yang cukup untuk menyerap ini semua.
Suasana Rapat Paripurna ke-12 Penutupan Masa Sidang III DPR RI Tahun 2018-2019 di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Kondisi ini membuat pemilih di Indonesia masuk dalam kategori low information voters, yakni kondisi di mana pemilih tidak punya kemampuan memproses semua informasi terkait Pemilu yang ada di depan mata. Akibatnya, pemilih bertumpu pada shortcut alias jalan pintas dalam rangka membantu mereka mengambil keputusan.
ADVERTISEMENT
Shortcut paling mudah adalah politisasi agama, isu-isu SARA, dan penggunaan nama besar keluarga atau klan yang memiliki jejaring politik mumpuni di dapil tertentu. Shortcut lain yang mungkin juga efektif adalah penggunaan politik uang dalam arti luas, yakni pemberian keuntungan material kepada konstituen yang tak hanya berupa uang, tetapi juga barang-barang seperti kalender, kaos, gelas, dan juga termasuk sejumlah acara-acara sosial kemasyarakatan seperti lomba memasak, pengajian-pengajian, kompetisi olahraga, dan panggung musik dangdut.
Salah satu tantangan elektoral pasca Pileg ini adalah bagaimana menyederhanakan sistem kepartaian kita tanpa menghalangi kebebasan orang dalam mengekspresikan kepentingan politiknya. Meskipun Pileg diikuti oleh 14 partai dan jumlah partai yang bercokol di parlemen saat ini adalah 9, semangat penyederhaan sistem kepartaian ini, menurut saya, harus diteruskan.
ADVERTISEMENT
Regulasi elektoral di Indonesia sebetulnya sudah cukup progresif. Ambang batas parlemen terus dinaikkan setiap Pemilu (4 persen untuk tahun ini). Syarat administratif lolos Pemilu juga cukup berat, di antaranya harus memiliki kantor dan pengurus di seluruh provinsi dan 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota di tiap provinsi.
Mereka juga diharuskan memiliki kepengurusan di minimal 50 persen kecamatan, dan paling sedikit memiliki 30 persen keterwakilan perempuan. Dengan syarat administratif seperti itu, terbayang di benak kita betapa mahalnya mendirikan partai baru di negara kepulauan dengan luas seperti Indonesia. Tetapi ini tampaknya tidak terlalu menjadi soal bagi segelintir elit karena partai-partai baru masih saja bermunculan di setiap Pemilu.
Untuk itu, ke depannya perlu kiranya kita memikirkan strategi baru dalam rangka menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. Ambang batas parlemen harus terus dinaikkan setiap Pemilu. Tetapi cara ini perlu dikombinasikan dengan mengecilkan district magnitude alias jumlah kursi yang diperebutkan di tiap dapil.
Sejumlah spanduk kampanye yang terpasang di tiang listrik. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Literatur politik perbandingan sistem Pemilu menunjukkan bahwa district magnitude tinggi memang cenderung menguntungkan partai-partai kecil dan menengah. Mereka akan terus bertahan dalam setiap Pemilu, meskipun tidak akan pernah menjadi kekuatan yang cukup besar untuk menguasai parlemen. Ini karena partai-partai tersebut akan berebut sisa suara yang tidak habis diraih oleh partai-partai besar di tiap dapil.
ADVERTISEMENT
Sistem proporsional representatif yang diterapkan di Indonesia memungkinkan suara di dapil dengan jumlah kursi yang banyak terbagi secara merata di beberapa partai. Sementara jika alokasi kursi di tiap dapil diperkecil, diyakini suara pemilih akan terkonsentrasi ke beberapa partai besar yang memang secara tradisional punya pengaruh tinggi di dapil tertentu.
Jika hal ini bisa dituangkan ke dalam undang-undang Pemilu yang akan datang, maka diharapkan Indonesia akan mengadopsi sistem Pemilu yang lebih sederhana.
-Noory Okthariza, Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial, Centre for Strategic and International Studies (CSIS)-