Pemindahan Ibu Kota Dinilai Perlu Undang-undang

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Istana Merdeka, Jakarta. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Istana Merdeka, Jakarta. Foto: AFP

Wacana pemindahan Ibu Kota masih menjadi polemik, mulai dari efektivitas hingga pendanaan. Eksekutif Pemantau Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng, menilai pemindahan tersebut membutuhkan dasar hukum undang-undang.

Dia berpendapat, pemindahan Ibu Kota bukan sesuatu yang sederhana dan mudah direalisasikan.

"Pada akhirnya begini, pemindahan Ibu Kota ini tidak mungkin tidak pakai UU. Ini harus pakai UU, karena implikasinya ke mana-mana termasuk nanti APBN. Prosesnya pasti proses politik, prosesnya pasti proses UU di Senayan sana," ucap Robert dalam diskusi tentang pemindahan Ibu Kota di Gado-gado Boplo, Jakarta, Sabtu (4/5).

kumparan post embed

Dia menyebut Presiden Jokowi tentu sudah mengumpulkan dukungan terhadap wacana pemindahan Ibu Kota ini dari partai koalisi. Sebab, andil DPR dalam pemindahan Ibu Kota ini juga sangat besar, karena merupakan perwakilan rakyat.

"Kalau hitungan matematika politik saja, dilihat kelompok oposisi dan pemerintah, ini secara matematika politik ini akan diterima (pemindahan Ibu Kota). Tapi kan anggota DPR juga mewakili daerah pemilihannya (dapil), ini akan bicara ‘kue besar’ ini bisa didistribusikan ke daerah mereka," ujarnya.

Gagasan pemindahan Ibu Kota sudah ada sejak pemerintahan sebelum-sebelumnya. Namun, hingga kini belum ada yang benar-benar mewujudkannya.

"Gagasan pemindahan Ibu Kota ini sudah lama sekali muncul, sejak era Presiden Soekarno. Setiap rapat presiden muncul gagasan ini," tuturnya.