Pemprov DKI Ajukan Rp 2,4 M untuk Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI berencana merehabilitasi rumah dinas gubernur DKI Jakarta. Anggaran yang diusulkan untuk merehabilitasi rumah itu sebesar Rp 2.422.281.923.
Rumah dinas gubernur DKI terletak di Jalan Taman Suropati 7, Menteng, Jakarta Pusat.
Anies Baswedan sejak menjabat sebagai gubernur pada tahun 2017, tidak menempati rumah dinas bergaya kolonial Belanda itu. Dia memilih tinggal di kediaman pribadinya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Namun, sesekali dia menggelar acara di rumah dinas tersebut, misalnya open house Lebaran.
Usulan anggaran rehabilitasi rumah dinas itu tertulis dalam draf pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2020.
Kepala DCKTRP DKI, Heru Hermawanto, menjelaskan ada beberapa bagian dari rumah dinas gubernur yang harus diperbaiki, terutama atapnya yang bermasalah.
“Atapnya kan banyak yang mulai keropos. Banyak interior, atap, plafon. Kalau lantai enggak, karena lantainya bagus,” kata Heru saat dihubungi wartawan, Jumat (4/10)
“Sama beberapa ruang yang lain. Ruang-ruang itu kan perlu ada perapian, pengecatan ulang, dan sebagainya. Paling banyak atap sama plafon, itu hampir mau diangkat,” ujar Heru.
Menurut Heru, biaya sebesar Rp 2,4 miliar adalah jumlah standar untuk rehabilitasi. Apalagi anggaran itu untuk rehabilitasi bangunan rumah.
“Kalau untuk rumah kayak begitu, bikin baru sama merehab itu artinya lebih banyak (lebih mahal) rehab. Rehab itu kan berarti bongkar dulu, pasang lagi,” kata Heru.
Heru menegaskan atap yang rusak di rumah dinas gubernur DKI merupakan permasalahan lama. Baru pada 2020, masalah atap ini masuk pembahasan anggaran .
“Keterbatasan anggaran kan. Termasuk yang rumahnya ketua DPRD kan kemarin sempat juga, baru mulai berjalan sekarang,” kata Heru.
Heru menambahkan rumah dinas gubernur DKI termasuk dalam cagar budaya. Oleh karena itu, tak boleh ada penggantian desain saat rehabilitasi.
“Bangunan-bangunan cagar budaya itu agak susah, kaidah-kaidah yang harus dipenuhi banyak,” ujar Heru.
