Pemprov DKI Akan Bahas Nasib Becak dengan DPRD

9 Oktober 2018 12:40 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pendataan becak di Kecamatan Penjaringan (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pendataan becak di Kecamatan Penjaringan (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI berencana mengakomodasi keberadaan becak di Jakarta dengan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menuturkan, pengajuan revisi Perda telah masuk ke DPRD untuk dibahas.
ADVERTISEMENT
"Iya revisi (Perda). Suratnya sudah masuk ke DPRD," ujar Yayan saat dihubungi, Selasa (9/10).
Yayan menyebut, ada beberapa materi yang akan dibahas dalam revisi tersebut. Materi-materi tersebut, termasuk isi Perda, akan dibahas secara menyeluruh.
"Iya, kajian-kajian sederhanalah karena memang revisinya revisi kecil. Semuanya utama, tidak ada utamanya," tuturnya.
Meski revisi Perda akan dibahas, namun Yayan enggan memastikan apakah becak bisa kembali beroperasi di Jakarta. Sehingga, ia meminta masyarakat menunggu perkembangan hasil rapat Pemprov DKI bersama DPRD.
Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
"Nanti kalau udah dibahas. Kalau ini kan kita baru usulan kita ke DPRD. Nanti perkembangannya seperti apa, tergantung di Bapemperda nanti di sana, di DPRD," ujarnya.
Lebih lanjut, Yayan mengatakan revisi Perda akan ditekankan kepada perizinan boleh beroperasi. Ia memastikan, dalam Perda tentang Ketertiban Umum tersebut akan tetap ada sejumlah larangan dan perbaikan.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada ngomong larangan, tidak ada ngomong ini. Diperbaiki aja redaksinya. Tetap aja ada yang dilarang, ada yang diperbaiki. Tapi ya nanti itu kan hasilnya sesuai dengan hasil pembahasan di DPRD," tutupnya.