Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemprov DKI Gelar Apel Laporan Pengawasan Air Tanah
2 April 2018 13:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Apel dia jadinya, kegiatannya apel dalam bentuk pelaporan,” kata Gamal Sinurat di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/4). Kita (selenggarakan) rencananya minggu ini,” ujar Asisten Pembangunan DKI Jakarta, Gamal Sinurat di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (2/4).
Setiap pelanggar, dikatakan Gamal, akan diberikan sanksi, meski dirinya belum memberikan penjelasan tentang jenis sanksi yang akan diberikan.
“Iya (memberi sanksi),” tandasnya.
Gubernur DKI Anies Baswedan tengah mengevaluasi semua laporan hingga tuntas, sampai akhirnya menentukan sanksi bagi bangunan tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau yang sekarang kita lakukan, kita akan umumkan. Kita umumkan sehingga ada tekanan dari masyarakat," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (28/3).
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018, Anies membentuk Tim Pengawasan Terpadu untuk melakukan pemeriksaan ke gedung-gedung tinggi terkait penyediaan sumur resapan, instalasi pengelolaan air limbah, dan pemanfaatan air tanah. Tim melakukan sidak ke 80 bangunan tinggi di Jalan Sudirman-Thamrin.