Pemprov DKI Gelar Apel Laporan Pengawasan Air Tanah

2 April 2018 13:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung-gedung bertingkat di Jakarta (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung-gedung bertingkat di Jakarta (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI akan menggelar apel Tim Pengawasan Terpadu Air Tanah untuk memeriksa bangunan-bangunan tinggi yang ada di Jakarta. Apel ini terkait penggunaan air tanah dan pengelolaan limbah.
ADVERTISEMENT
“Apel dia jadinya, kegiatannya apel dalam bentuk pelaporan,” kata Gamal Sinurat di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (2/4). Kita (selenggarakan) rencananya minggu ini,” ujar Asisten Pembangunan DKI Jakarta, Gamal Sinurat di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Senin (2/4).
Setiap pelanggar, dikatakan Gamal, akan diberikan sanksi, meski dirinya belum memberikan penjelasan tentang jenis sanksi yang akan diberikan.
“Iya (memberi sanksi),” tandasnya.
Gubernur DKI Anies Baswedan tengah mengevaluasi semua laporan hingga tuntas, sampai akhirnya menentukan sanksi bagi bangunan tinggi yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau yang sekarang kita lakukan, kita akan umumkan. Kita umumkan sehingga ada tekanan dari masyarakat," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (28/3).
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 279 Tahun 2018, Anies membentuk Tim Pengawasan Terpadu untuk melakukan pemeriksaan ke gedung-gedung tinggi terkait penyediaan sumur resapan, instalasi pengelolaan air limbah, dan pemanfaatan air tanah. Tim melakukan sidak ke 80 bangunan tinggi di Jalan Sudirman-Thamrin.