Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Exotik dan Karaoke Sense
13 April 2018 11:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah resmi mencabut izin operasional Diskotek Exotik dan Karaoke Sense di Mangga Dua Square.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala DPMPTSP Edy Junaedi, surat pencabutan dikeluarkan pihaknya pada Kamis, 12 April 2018. Pencabutan izin itu setelah Dinas PTSP mendapat surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI untuk mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kedua tempat usaha itu.
"(Izin) keduanya sudah dicabut. Memang sudah disampaikan surat penutupannya. Dikeluarkan kemarin (Kamis) dan langsung disampaikan (kepada Diskotek Exotik dan Karaoke Sense," kata Edy saat dihubungi kumparan (kumparan.com) melalui pesan singkat, Jumat (13/4).
Edy menambahkan, pihaknya memberikan tenggat waktu hingga tanggal 18 April 2018 agar mereka dapat segera menutup tempat usahanya. "Kita beri kesempatan sampai dengan Rabu 18 April untuk menutup sendiri (usahanya)," tambah dia.
Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan DPMPTSP tertanggal 12 April 2018 yang ditujukan kepada PT Exotic Paradise, tempat usaha tersebut harus ditutup dalam waktu 5x24 jam terhitung sejak surat itu dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
"Selambat-lambatnya sampai dengan hari Rabu tanggal 18 April 2018. Apabila dalam waktu tersebut tidak dapat dipenuhi maka akan dilakukan penutupan usaha pariwisata yang saudara miliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Edy dalam surat tertulisnya.
Diskotek Exotik sebelumnya menjadi sorotan setelah seorang pria bernama Sudirman (47) tewas karena mengalami overdosis. Ia diketahui sedang berada di diskotek itu pada Sabtu (31/3) malam sebelum akhirnya meninggal pada Minggu (1/4) dini hari.
Sedangkan Karaoke Sense yang terletak di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, digerebek oleh BNN pada Rabu (11/4) malam. Dari hasil penggeledehan, petugas menemukan narkoba berbagai jenis dan turut mengamankan 36 orang.