Pemprov DKI Perluas Jalur Sepeda Hingga Sudirman-Thamrin

10 Oktober 2019 9:58 WIB
clock
Diperbarui 19 November 2019 13:21 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perluasan jalur khusus sepeda di Sudirman-Thamrin. Foto: Dok. Dinas Perhubungan DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Perluasan jalur khusus sepeda di Sudirman-Thamrin. Foto: Dok. Dinas Perhubungan DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta memulai pembuatan jalur khusus sepeda fase 2. Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto, mengungkapkan jalur khusus sepeda fase 2 dimulai dari Jalan Fatmawati hingga Jalan Sudirman.
ADVERTISEMENT
"Sudin Perhubungan Jakarta Selatan sedang melaksanakan pembuatan marka jalur sepeda fase 2, mulai dari Jalan Fatmawati-Panglima Polim-Jalan Sisingamangaraja-Jalan MH Thamrin-Sudirman pada hari Rabu malam 9 Oktober 2019, yang memiliki memiliki panjang lintasan 23 kilometer," kata Christianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10).
Pengendara sepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Rencananya, uji coba jalur khusus sepeda fase 2 akan dilakukan pada Sabtu (12/10), dimulai dari simpang Jalan Fatmawati. Selama uji coba itu, Dishub DKI Jakarta juga akan memberikan sosialisasi kepada pengendara terkait keberadaan jalur khusus sepeda serta aturannya.
"Dalam uji coba akan dilaksanakan sosialisasi kepada warga tentang UU 22 Tahun 2009 dan Perda Nomor 5 tahun 2014 Tentang Transportasi. Bahwa untuk pengemudi kendaraan bermotor wajib memberikan prioritas kepada pejalan kaki dan pesepeda," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Diharapkan dengan kehadiran jalur khusus sepeda fase 2 ini, masyarakat semakin terdorong untuk berkendara dengan menggunakan sepeda. Selain itu, berkendara dengan sepeda juga dapat membantu mengurangi polusi udara di Jakarta.
Petugas membuat marka jalan khusus sepeda di Sudirman-Thamrin. Foto: Dok. Dinas Perhubungan DKI Jakarta
"Tujuan dari pembuatan jalur khusus sepeda sebagai upaya untuk mendorong masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi," ungkapnya.
"Selain untuk memotivasi warga beraktivitas menggunakan sepeda, kendaraan roda dua tanpa bahan bakar ini pun diharapkan bisa mengurangi polusi udara di Jakarta. Dengan semakin banyak orang bersepeda dapat mengurangi polusi udara dan pengguna kendaraan pribadi di jalan-jalan ibu kota bisa semakin ditekan," lanjutnya lagi.
Perluasan jalur khusus sepeda di Sudirman-Thamrin. Foto: Dok. Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Christianto juga menyadari masih banyak pengendara, khususnya pengendara motor, yang kerap menggunakan jalur khusus sepeda untuk berkendara. Maka dari itu, petugas akan berkendara dengan sepeda dan berkeliling untuk memberikan sosialisasi kepada pengendara yang lain.
ADVERTISEMENT
"Selama sosialisasi akan ada petugas Dishub yang melakukan sosialisasi dengan menggunakan sepeda selama 3 jam kepada masyarakat dengan melakukan patroli bersepeda. (Setelah sosialisasi) pengendara kendaraan bermotor akan dikenai sanksi tilang jika melanggar marka dan rambu yang ada di jalur sepeda," ujarnya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Dishub DKI Jakarta juga akan memasang rambu lalu lintas yang menyatakan bahwa jalur khusus sepeda hanya bisa digunakan oleh pengendara sepeda.
Petugas membuat marka jalan khusus sepeda di Sudirman-Thamrin. Foto: Dok. Dinas Perhubungan DKI Jakarta
"Di jalan ada rambu yang dipasang menggunakan tiang, misalnya khusus jalur sepeda, di luar sepeda dilarang masuk. Marka itu di atas jalan di aspal. Kalau melanggar garis tidak terputus atau lajur khusus yang ditulis di aspal dapat ditilang," jelasnya.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT