Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pemprov DKI Rancang Pergub Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta
26 Juli 2018 20:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI telah melakukan uji coba perluasan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan raya di Jakarta. Uji coba itu nantinya akan dipermanenkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kadishub DKI Jakarta Andriyansah usai rapat rencana kerja kebijakan transportasi Asian Games 2018 bersama dengan Polda Metro Jaya, BPTJ, Jasa Marga, dan BPJT.
"Saya sampaikan bahwa saat ini kita sudah menyusun draf pergub untuk penindakan perluasan ganjl-genap. Insyaallah sebelum 1 Agustus selesai," kata Andri di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/7).
Menurut Andri, dengan adanya pergub itu, nantinya akan menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penindakan di daerah perluasan ganjil-genap . Karena sejauh ini baru daerah Thamrin dan Gatot Subroto yang bisa dilakukan penindakan tilang.
"Kan kalau belum ada pergub, polisi juga enggak berani tilang, makanya kita siapkan, kita susun. Selain itu, ada pun dasar dari pergub ini yaitu hasil simulasi dari perluasan ganjil-genap di beberapa titik jalan," ucap Andri.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait pemasangan rambu-rambu perluasan ganjil-genap , Andri mengaku pihaknya sudah memasang seluruh rambu perluasan ganjil-genap.
"Rambu tentu sudah terpasang di perlintasan khususnya rambu portabel. Nanti akan kita lengkapi dengan rambu non portabel. Karena dengan adanya rambu itu, selain pergub itu kan menjadi dasar bagi kita untuk melakukan penindakan," ujar Andri.