Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Pemuda Muhammadiyah Minta Jokowi Serius Sikapi Teror ke KPK
ADVERTISEMENT
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah diwakili Sekretaris Jenderalnya, Dzulfikar A. Tawalla, menyampaikan bentuk dukungannya kepada pimpinan KPK. Dukungan itu diberikan paska peristiwa penyerangan terhadap kediaman dua pemimpin KPK, Agus Rahardjo dan Laode M Syarif.
ADVERTISEMENT
Dalam pernyataannya, Dzulfikar menyampaikan 4 poin pernyataan sikap Pemuda Muhammadiyah atas bentuk serangan yang diterima dua pemimpin KPK, Rabu (9/1). Pemuda Muhammadiyah melalui Dzulfikar meminta Presiden Indonesia Joko Widodo agar dapat memberikan perhatian khusus atas penyerangan tersebut.
"Kami meminta Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap agenda pemberantasan korupsi," ujar Dzulfikar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/1).
Pemuda Muhammadiyah, kata Dzulfikar, mendesak kepada pihak kepolisian agar dapat segera bergerak untuk menemukan pelaku penyerangan. Tak hanya pelaku penyerangan terhadap dua pemimpin KPK, tetapi juga pelaku penyerangan terhadap penyidik senior Novel Baswedan. Karena menurut Dzulfikar, kedua penyerangan itu berkaitan satu dengan yang lain.
"Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengungkap pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan, karena kami menilai bahwa teror bom di rumah kedua pemimpin KPK merupakan peristiwa yang memiliki keterkaitan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dzulfikar pun menegaskan bahwa lembaganya akan memberikan dukungan penuh kepada pihak KPK agar tetap berkonsentrasi dalam menyelesaikan kasus yang saat ini tengah diproses.
Sebagai bentuk dukungan, Dzulfikar pun memberikan tiga pasang borgol kepada KPK yang diwakili oleh juru bicaranya, Febri Diansyah. Borgol itu bentuk dorongan agar pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan serta pelaku penyerangan terhadap dua pemimpin KPK dapat segera ditangkap.
"Sebagai simbolnya kami ingin memberikan oleh-oleh ini kami memberikan borgol sebagai alat untuk penegakan hukum simbol penegakan hukum bagi para koruptor," kata Dzulfikar.