Pemungutan Susulan di Sydney Batal, PSU Pos di Kuala Lumpur Segera
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bawaslu mengatakan KPU mempunyai waktu 15 hari dari 17 April untuk segera menindaklanjutinya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, KPU memutuskan tidak mengikuti rekomendasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau di Sydney informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya. Itu sudah ada kesepakatan," kata komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Kesepakatan itu kan melalui kajian-kajian yang mendalam, tidak serta merta. Jadi kalau kerumunan, kerumunan itu apakah kerumunan itu pemilih atau warga yang berkerumun kan perlu kita dalami juga. Supaya apa? Supaya hak pilih itu betul-betul digunakan oleh orang yang memang berhak, kan begitu," jelas Wahyu.
Sementara itu mengenai rekomendasi Bawaslu agar ada pemilu ulang via pos di Kuala Lumpur, Malaysia, KPU memastikan akan mematuhinya. KPU sudah mengirim logistik untuk pemilu via pos tersebut.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah kita sudah siap untuk yang di Malaysia, kita sudah siap. Sudah dalam proses, dalam proses nanti kita beritahu kan lebih lanjut," ujar Wahyu.
Sebelumnya Bawaslu mengingatkan KPU mempunyai waktu 15 hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi itu. Jika tidak, KPU dianggap melakukan pelanggaran.
"Batas waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi 15 hari dari tanggal 17 April. Jika tidak dilaksanakan ya bisa dicurigai ada pelanggaran. Karena rekomendasi harus ditindaklanjuti, karena kalau tidak, bisa masuk pidana," kata Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4).