Penambangan Emas Liar di Gunung Botak Tamat

16 Oktober 2018 10:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana penutupan tambang liar di gunung Botak, Dusun Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku. (Foto: dok. Bareskrim)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana penutupan tambang liar di gunung Botak, Dusun Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku. (Foto: dok. Bareskrim)
ADVERTISEMENT
Akhirnya praktik penambangan emas ilegal di Gunung Botak, Maluku, tamat. Polisi, TNI, dan Pemprov Maluku menunjukkan tajinya bahwa pemerintah masih ada.
ADVERTISEMENT
Selama sekian tahun para penambang emas ilegal memenuhi kawasan Gunung Botak. Lingkungan di kawasan itu mengalami kerusakan parah akibat pencemaran limbah merkuri dari penambangan. Presiden Jokowi bahkan menaruh perhatian pada penyelamatan Gunung Botak.
Aparat gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Maluku, TNI, dan Pemprov Maluku bergerak pada Sabtu (13/10) melakukan pembersihan. Ratusan personel dari Polres Pulau Buru dan Kodim Namlea, serta Kompi 3 Yon A Brimobda menurunkan penambang dari lokasi Gunung Botak.
Menurut Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto dalam keterangannya, Selasa (16/10), ada 1.500 tenda milik penambang liar yang dibakar.
"Kegiatan dilaksanakan secara persuasif, dan masyarakat mendukung giat penertiban," urai Arief.
ADVERTISEMENT
Pemprov Maluku kemudian melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk tidak melakukan penambangan kembali. Ada sekitar 4.000 penambang yang dipulangkan, mereka berasal dari Jabar, Sulsel, Sultra, dan Sulut.
Pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada oknum di masyarakat yang membekingi penambangan ini, demikian juga oknum penegak hukum. Penyidik kepolisian juga menyelidiki PT BSP yang mengaku memiliki izin penambangan.
Puluhan pasukan Brimob dan TNI bersiap menutup tambang liar di gunung Botak, Dusun Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku. (Foto: dok. Bareskrim)
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan pasukan Brimob dan TNI bersiap menutup tambang liar di gunung Botak, Dusun Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku. (Foto: dok. Bareskrim)
Perusahaan itu padahal sejak 2016 memiliki izin untuk melakukan penataan dan pemulihan lingkungan bekas tambang ilegal.
"Diduga proses penerbitan tidak sesuai dengan ketentuan (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang berwenang), tidak ada kegiatan pemulihan dan penataan lingkungan, lebih terfokus pada giat proses pengolahan pemurnian yang diduga tidak sesuai ketentuan," urai Arief.
Selain PT BSP, ada juga PT PIP, dan PT 3S yang diselidiki karena penambangan emas di Gunung Botak ini.
ADVERTISEMENT
"Polda Maluku fokus pada penertiban PETI di Gunung Botak sedangkan Dit Tipidter Bareskrim fokus pada 3 perusahaan yang melakukan giat di lokasi Gunung Botak terkait dugaan giat penyalahgunaan penerbitan izin," beber Arief.