Pencari Suaka di Kalideres Harus Tinggalkan Penampungan 31 Agustus

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Puluhan pencari suaka asal Afghanistan, Irak, Iran dan Pakistan menuntut Badan Komisi Tinggi PBB  di depan Kantor UNCHR di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan pencari suaka asal Afghanistan, Irak, Iran dan Pakistan menuntut Badan Komisi Tinggi PBB di depan Kantor UNCHR di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pemprov DKI bersama DPRD menggelar rapat membahas nasib para pencari suaka di Ibu Kota. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi memutuskan pencari suaka yang ditampung di Kalideres, Jakarta Barat, hanya sampai 31 Agustus 2019.

Prasetyo mengatakan, pihaknya meminta agar UNHCR bertanggung jawab atas nasib pencari suaka setelah mereka tak lagi menempati penampungan. Sebab, sejak awal pemerintah daerah tak memiliki kewenangan untuk mengurus nasib mereka.

"Tanggal 31 (batas akhir). Bukan dideportasi, dipulangkan. Silakan UNHCR. Jadi kita tidak punya wewenang lagi. Karena ini bukan wewenang pemda. Pemerintah pusat sudah mau mencoba, tapi UNHCR enggak ada gerakan apa-apa. Ya saya minta UNHCR tanggung jawabnya gimana," kata Prasetyo di Kantor DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi jawab pertanyaan wartawan. Foto: Moh Fajri/kumparan

Ia menuturkan pemda menyerahkan sepenuhnya strategi dari UNHCR untuk memindahkan para pencari suaka. Menurutnya, pemerintah khawatir apabila dibiarkan, maka jumlah pencari suaka akan semakin bertambah.

"Ya terserah dia. Kalau dia mau pulang, deportasi, silakan dipulangkan lewat IOM (International Organization for Migration). Kalau mau diterima di negara ketiga silakan dibawa ke sana. Kan lama-lama mengikis habis. Tapi kalau dilepas begini, istilahnya mendekam lama-lama bertambah," ungkapnya.

Puluhan pencari suaka asal Afghanistan, Irak, Iran dan Pakistan menuntut Badan Komisi Tinggi PBB di depan Kantor UNCHR di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sementara itu, Kepala Kesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri, menyebut pemda telah menghentikan bantuan makanan dan kebutuhan lainnya seperti kesehatan dan air bersih bagi para pencari suaka. Kebijakan tersebut berlaku sejak hari ini.

"Setelah tanggal 21 itu bukan makanan saja yang dihentikan, mungkin fasilitas kesehatan. Sampai nanti malam sudah selesai. Ya itu kesehatan, air bersih," ucap Taufan.

Keputusan penghentian berdasarkan kebijakan pemerintah pusat yang merasa tak menyanggupi tunjangan bantuan sosial. Meski telah dihentikan, Taufan mengatakan, para pencari suaka tetap mendapatkan bantuan dari pihak lain.

"Tanggal 31 itu adalah satuan pelaksana dari Menkopolhukam menyatakan kegiatan ini dihentikan karena ketidakmampuan kita untuk menunjang bantuan sosial itu," jelasnya.

"Ada pengungsi yang sudah diberikan bantuan oleh IOM. Dia diberikan makan setiap hari oleh IOM, ada dikasih. Nah, itu kembali, ada juga pengungsi yang kos," tutup Taufan.