Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pendeta Duga Ada yang Hasut Warga Protes Rumah Ibadah di Medan
14 Januari 2019 20:14 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Jan Frasman Saragih pendeta yang rumahnya dijadikan tempat ibadah Jemaah Gereja Bethel Indonesia di Jalan Permai IV, Blok 8, Griya Martubung, Nomor 31, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, menduga ada oknum tertentu yang sengaja memprovokasi keberagaman di Medan.
ADVERTISEMENT
Kata Jan Frasman, selama ini belum pernah terjadi konflik antarumat beragama, termasuk dari sisi perizinan ketika tempat ibadah itu pindah. Menurut dia, umat beragama di Medan terkenal dengan toleransi dan kedamaiannya.
Dia menyayangkan aksi yang dilakukan sejumlah massa pada Minggu (13/1). Menurut dia, aksi massa yang membubarkan ibadah itu baru terjadi sepanjang jemaat gereja berpindah-pindah di Kota Medan. Sejak pindah pada bulan November 2018, kata dia, tercatat ada tiga kali kelompok massa yang protes.
"Pada perpindahan sebelumnya, tidak pernah terjadi hal seperti ini. Tahun 2000 kami pindah di Blok VI, Jalan Tempirai Lestari raya, mengontrak hingga tahun 2011. Dari 2012 hingga 2018 kembali pindah ke sebuah bangunan ruko. Hingga akhirnya menempati rumah di Griya Martubung," ujarnya kepada wartawan, Senin (14/1).
ADVERTISEMENT
Frans menuturkan rumah itu sudah lunas dibayar sejak tujuh tahun lalu. Soal pengurusan izin sebagai gereja juga sudah diurus. Syarat tentang peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 juga sudah dituruti. Seperti dukungan 90 warga sekitar sudah dikumpulkan.
"Namun lurah tidak mau melegasi, mereka bilang harus ada cap jempol. Padahal KTP, NIK dan tanda tangan sudah diserahkan. Namun itu saja tidak cukup katanya, sesuai peraturan FKUB. Seolah olah dipersulit," ungkapnya.
Sementara Camat Medan Labuhan Arrahman Pane kepada wartawan menuturkan jika kegaduhan terjadi, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan anggota Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) pada 6 Desember 2018 lalu, hasilnya kegiatan ibadah tidak akan dilakukan, sampai perizinannya selesai.
ADVERTISEMENT
"Tapi sekarang sudah kondusif. Pihak keamanan akan terus memantau proses pengurusan izinnya. Kita juga sudah buat posko di sekitar tempat itu, untuk melakukan pendekatan ke masyarakat agar tidak akan terpancing provokasi," ungkapnya.
Sedangkan Al Ahyu, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Medan menyampaikan bahwa pendeta di rumah itu sudah berjanji akan segera melengkapi pengurusan izinnya.
Ia menuturkan bahwa masyarakat yang memprotes pelaksanaan ibadah, karena merasa ada pelanggaran kesepakatan. "Intinya tidak ada penyerangan tidak ada penggerudukan yang ada adalah aksi protes," ujarnya.
Dikatakan Al Ahyu dalam pengurusan ijin rumah ibadah, harus melengkapi beberapa prosedur, sesuai Peraturan Bersama Menteri (PMB) Tahun 2006. Sejauh ini kata Al Ahyu, proses perizinan rumah ibadah itu belum selesai.
ADVERTISEMENT
"Karena itu saya berharap masyarakat bisa menahan diri. Jangan terpancing dengan provokasi. Apalagi ikut menyebarkan berita berita hoaks yang dapat menimbulkan kegaduhan," pesan Al Ahyu.
Sebelumnya sebuah rumah di Jalan Permai 4, Blok 8, Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara, digeruduk massa karena diduga tak mengantongi izin rumah ibadah pada Minggu (13/1). Pada saat itu, kondisi rumah sedang digunakan beribadah oleh Jemaah Gereja Bethel Indonesia, sehingga sempat menimbulkan percekcokan.