Pengacara Abu Bakar Ba’asyir: Pemindahan Lapas Hal yang Basi

7 Maret 2018 16:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abu Bakar Baasyir tiba di RSCM (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Abu Bakar Baasyir tiba di RSCM (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana memindahkan terpidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, dari Lapas Gunung Sindur ke lapas di daerah Solo. Menanggapi hal itu, ketua tim pengacara Ba'asyir, Mahendra Datta, menilai rencana tersebut merupakan hal yang basi.
ADVERTISEMENT
“Pemindahan Lapas? Ya sudahlah enggak usah itu, hal tersebut tidak pernah dimohonkan. Jadi seakan akan hal-hal yang basi. Kita udah minta 3 tahun lalu, jangan diperbarui lagi hal-hal yang basi,” ujar Mahendra di kantornya, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Rabu (7/3).
Dia mengatakan saat ini pihak Ba'asyir melaksanakan proses seusai dengan hukum yang berlaku. Hanya saja, mereka merasa tersinggung dengan ucapan dari Menkum HAM Yasonna Laoly dan Menko Polhukam Wiranto terkait rencana pemindahan Ba'asyir.
“Mereka itu berbicara seolah-olah kita tidak tahu hukum, dan omonganya selalu berubah-ubah,” tambah Mahendra.
Konpers pemindahan Abu Bakar Ba'asyir ke Solo. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers pemindahan Abu Bakar Ba'asyir ke Solo. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
Ba'asyir sebelumnya meminta agar ia menjadi tahanan rumah. Alasannya adalah kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini berusia 80 tahun. Jika menjadi tahanan rumah maka Ba'asyir bisa mendapatkan perawatan dari keluarga.
ADVERTISEMENT
Namun, ia menegaskan, Ba'asyir tidak akan meminta grasi dari presiden.
“Karena kalau grasi, ustaz harus mengaku salah. Sedangkan sampai mati pun, ustaz tidak akan pernah mau mengaku salah untuk apa yang ia yakini,” tegasnya.