Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengakui pernah menerima uang dari beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Emirsyah, Luhut Pangaribuan. Namun, Luhut menyebut uang tersebut sudah dikembalikan kepada Soetikno.
"Dia (Soetikno) memang memberikan sesuatu kepada Emir. Yang dia tahu itu kemudian, iya kan sekarang secara budaya di Indonesia, itu biasa mengucapkan terimakasih, walaupun tidak benar, apalagi menurut Undang-Undang korupsi, itu yang terjadi," kata pengacara Emirsyah, Luhut M Pangaribuan, usai diskusi di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
"Dan itu sudah diakui oleh Emir dan saya katakan kepada Pak Emir, kalau itu betul jangan disangkal, sampaikan apa adanya dan itu sudah disampaikan apa adanya," lanjutnya.
Emirsyah dan Soetikno dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap. Soetikno diduga menyuap Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
ADVERTISEMENT
Soetikno diduga telah memberikan uang senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar kepada Emirsyah. Tak hanya berbentuk uang, suap juga diberikan berupa barang yang ditaksir memiliki nilai hingga USD 2 juta atau setara Rp 26,76 miliar.
Menurut Luhut, pemberian uang dilakukan setelah proyek pengadaan itu dilakukan. Namun, ia membantah apabila uang itu berkaitan dengan pengadaan pesawat tersebut.
Ia menduga pemberian uang itu karena Emirsyah dan Soetikno merupakan teman baik sejak masih bekerja di pihak swasta. Emirsyah dulu bekerja di bank, sementara Soetikno merupakan representasi Rolls Royce.
Persahabatan itu berlanjut hingga Emirsyah diangkat menjadi Dirut Garuda. Namun, Luhut mengelak bahwa kliennya intervensi dalam pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce.
ADVERTISEMENT
"Nah SS itu meneruskan pekerjaan dari dulu hingga sekarang. Nah yang kedua, sistemnya itu ada tim direktur terkait berhubungan di sana, Dirut enggak ada hubungan. Kemudian begitu udah selesai, karena emang teman baik, dia memang memberikan sesuatu kepada Emir," sambungnya.
Terkait pemberian dari Soetikno, Luhut menyatakan uang itu telah dikembalikan Emirsyah. Sepengetahuan Luhut, uang itu telah diberikan kepada KPK.
"Jadi udahlah terima, saya (Emir) khilaf, bilang saya terima dan saya sudah udah dikembalikan kepada SS, memang sudah dikembalikan kepada SS, dan saya dengar SS sudah serahkan kepada KPK," kata Luhut.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan adanya indikasi transaksi rekening di luar negeri yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Transaksi itu diduga melibatkan puluhan rekening. Namun itu dibantah oleh Luhut dan Emirsyah.
ADVERTISEMENT
"Mungkin rekeningnya SS (Soetikno) kali, kalau (Emir) cuma satu. Itupun dulu ketika dia waktu mau beli apartemen di Singapura dan itupun sudah disita apartemennya itu. Kalau Emir cuma satu," ujar Luhut.
Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Januari 2017. Meski kasus ini telah berlangsung selama 2,5 tahun, baik Emirsyah dan Soetikno belum ditahan.