Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8

ADVERTISEMENT
Mustofa Nahrawardaya kini resmi ditahan oleh Bareskrim Polri setelah melalui pemeriksaan 24 jam. Ia terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ricuh 21-22 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
Pengacara Mustofa, Djuju Purwantoro, mengatakan bahwa saat pemeriksaan penyidik mencecar Mustofa dengan pertanyaan soal postingannya di akun Twitter @AkunTofa. Dalam keterangannya, Mustofa mengaku akunnya di-hack (dibajak).
"Sebetulnya lebih kepada konfirmasi Pak Mustofa tentang illegal access di postingannya, terutama yang di akun Twitter. Itu beberapa postingan yang menurut keterangan dan kesaksian beliau itu dibajak oleh pihak lain," kata Djuju kepada kumparan, Senin (27/5)
Djuju menjelaskan, postingan Mustofa di akun Twitter-nya tak melulu pernyataannya yang asli. Menurutnya, akun @AkunTofa sudah beberapa kali dibajak ataupun diduplikasikan oleh pihak lain. Diterangkan dia, Mustofa pun telah beberapa kali melaporkannya ke polisi.
"Sudah beberapa kali beliau melaporkan, beberapa kali di baik Polda maupun Mabes. Itu fakta-fakta yang sudah beliau lakukan dan faktanya juga terjadi lagi hari ini," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dengan penjelasan demikian, Djuju menyayangkan sikap kepolisian yang akhirnya memutuskan untuk menahan kader PAN itu. "Malah beliau dijadikan tersangka dugaan pelanggaran pasal 45 Ayat 2 dan 28 ayat 2 UU ITE," katanya.