Pengacara Duga Ratna Berbohong Akibat Konsumsi Obat Antidepresan

2 April 2019 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin saat menemui awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin saat menemui awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Di persidangan, Tim penasihat hukum Ratna Sarumpaet sempat menyinggung obat antidepresan yang kerap dipesan Ratna. Saat bersaksi, staf Ratna, Ahmad Rubangi, mengaku pernah mengantar Ratna ke rumah sakit untuk menebus obat.
ADVERTISEMENT
Di sela-sela persidangan, Ratna mengaku memang mengonsumsi obat antidepresan sejak tiga tahun terakhir. Ratna menuturkan, obat tersebut membantunya menghilangkan stres akibat pekerjaan berat.
"Terlalu capek mungkin, letih. Ya (faktor) umur juga. Kan (orang lain) enggak tahu saya kerjaannya apaan saja," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4).
Pengacara Ratna, Insank Nasirudin, meyakini kebohongan yang dibuat Ratna soal insiden penganiayaan masih berkaitan dengan obat-obatan yang selama ini ia konsumsi. Bahkan Insank menyebut Ratna mendapat tekanan psikologis hingga berani berbohong di depan publik.
Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Karena, kan, Ibu Ratna kita tahu dia seorang aktivis, bisa berpikir secara jernih. Kenapa bisa berbohong seperti konyol ini? Tidak ada keuntungan buat dirinya. Apakah ini juga menyangkut bahwa selama setahun ini mengonsumsi obat antidepresan? Apakah pengaruh depresi ini lost control, hingga melakukan kebohongan? Ini yang sengaja kami angkat," ujar Insank kepada wartawan usai persidangan.
ADVERTISEMENT
Menurut Insank, hoaks yang dibuat Ratna dilakukan atas dasar pikiran yang sedang kalut di bawah pengaruh obat-obatan. "Tekanan psikologis, apakah pikiran lagi kacau atau kalut, sehingga Ibu Ratna berbohong, enggak mikirin lagi dampak dan risikonya," tuturnya.
Di kasusnya, Ratna didakwa dengan dua kasus. Pertama, menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. Kedua, menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargologan (SARA), yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada September 2018, Ratna membuat geger publik lantaran mengaku dianiaya orang tak dikenal di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Namun, setelah ditelusuri polisi, penganiayaan tersebut adalah hoaks.
ADVERTISEMENT
Foto wajah lebam Ratna telanjur beredar luas di media sosial. Akhirnya, Ratna mengakui, wajah babak belur tersebut merupakan efek dari sedot lemak, bukan akibat tindak penganiayaan.
Ratna pun ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.