Pengacara Eggi Sudjana: BPN Kalau Tidak Bisa Bantu, Jangan Bikin Susah

14 Mei 2019 14:15 WIB
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5). Foto: Fahcrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5). Foto: Fahcrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menilai kasus makar yang menimpa kliennya ada unsur politis. Sebab, Eggi ditetapkan tersangka makar atas ucapan people power yang menurutnya banyak tokoh lain juga mengucapkan hal tersebut, tapi tidak diperkarakan.
ADVERTISEMENT
People power bukan Bang Eggi sebagai pencetus people power tersebut. Tetapi ada beragam pihak yang masih banyak lagi yang menyatakan people power tapi sampai saat ini tidak ada tindakan. Jadi saya nyatakan klien saya ini adalah korban politik,” kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/5).
Eggi Sudjana di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Pitra juga meminta agar tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk tidak membuat kliennya susah. Namun, ia tidak merinci alasannya. Tiba-tiba saja dia menyinggung BPN.
“Kedua saya minta kepada tim BPN, kalau seumpamanya tidak bisa membantu, tolong jangan buat kita susah. Itu saja,” kata Pitra.
Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
Eggi diketahui merupakan anggota advokasi BPN Prabowo-Sandi. Surat keterangan keanggotaan tersebut sempat dibawa Pitra sebagai bukti bahwa Eggi berstatus kuasa hukum saat bicara people power pada 17 April 2019.
ADVERTISEMENT
Status itu juga kerap disampaikan Pitra sebagai alasan Eggi tidak bisa dijerat pidana.
Eggi saat ini masih berada di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia diberikan surat penangkapan pada Selasa (14/5) pagi usai diperiksa di Polda Metro Jaya. Surat tersebut membuatnya tidak bisa meninggalkan Polda Metro Jaya usai pemeriksaan.