Pengacara Fahri: Ganti Rugi Rp 30 M Ditanggung Sohibul Dkk, Bukan PKS

6 Agustus 2018 17:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera PKS (Foto: pks-sidoarjo.org)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera PKS (Foto: pks-sidoarjo.org)
ADVERTISEMENT
Kemenangan Fahri Hamzah atas kasasi yang diajukan oleh PKS kepada Mahkamah Agung (MA), membuat PKS harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
ADVERTISEMENT
Pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief mengatakan, lima orang petinggi PKS yang tergugat, yakni Abdul Muiz Saadih, M. Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Abdi Sumaithi dan Surahman Hidayat harus patungan membayar Rp 30 miliar tersebut.
"Petinggi itu kan ada Hidayat Nur Wahid, ada semua yang disebutkan di situ ada lima orang. Nah, mereka itu bersifat 'tanggung renteng' untuk menyelesaikan. Misalnya kalau dibagi, ya 30 (miliar) itu dibagi 5 orang," kata Mujahid di kantor Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (6/8).
Mujahid menegaskan bukan partai yang harus menanggung ganti rugi tersebut. Melainkan, kelima orang tersebut yang digugat oleh Fahri.
"Sehingga siapa yang bertanggung jawab mengembalikan ini? Ya kembalikan aja (dari) harta-harta pribadi," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Pada dasarnya gugatan ini ditujukan kepada perorangan yang kebetulan sedang menduduki sebagai posisi di DPP partai yang kita gugat," imbuhnya.
Sohibul Iman berkunjung ke kumparan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sohibul Iman berkunjung ke kumparan. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Sementara, Mujahid mengaku tak tergesa-gesa mengajukan eksekusi atas putusan MA. Mengingat, ia harus menelaah amar putusan tersebut secara lebih detail dan teliti.
"Tapi sekali lagi kami mengatakan kami melihat dulu amar putusannya jangan-jangan melebihi dari itu, kan tidak tahu. Soalnya, yang kita tuntut waktu di PN (Pengadialn Negeri Jakarta Selatan) Rp500 miliar yang dikabulkan cuman Rp30 miliar, enggak ada 10 persen," pungkasnya.