Pengacara Fredrich Minta Ajudan Setnov Jadi Saksi, Ancam Lapor ke KY

7 Mei 2018 23:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Muhajidin, berkukuh menginginkan ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Fredrich. Hal itu disampaikan Muhajidin dalam sidang lanjutan Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Kami kan diberitahukan Reza Pahlevi akan dihadirkan dalam persidangan hari Kamis (lalu), tapi faktanya enggak dihadirkan atau enggak dipanggil, kan gitu persoalannya," kata Muhajidin, dalam sidang Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/5).
Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri kemudian menjelaskan bahwa saksi Reza tidak dihadirkan karena jaksa penuntut umum KPK merasa tak membutuhkan saksi lebih.
"Menurut penuntut umum, saksinya cukup saksinya, jadi tidak dihadirkan," ujar Syaifuddin.
Permintaan Reza sebagai saksi sempat diminta sebelumnya oleh Fredrich. Menurut Fredrich maupun Muhajdin, Reza dianggap saksi fakta yang menguntungkan pihaknya.
Muhajidin kemudian menyatakan akan memaksa menghadirkan Reza. Bahkan dia mengancam akan menyampaikan surat permohonan penghadiran saksi itu dengan tembusan ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi.
ADVERTISEMENT
"Kami akan menyerahkan keinginian kami pada Yang Mulia, soal ditolak tidaknya, kami serahkan lagi. Dan kami akan tembuskan surat kami ke Komisi Yudisial, ke Bawas MA, dan ke Pengadilan Tinggi dan sebagainya," katanya.
Menanggapi hal itu, Hakim Ketua tak melarang inisiatif Muhajidin, karena menjadi hak dari terdakwa. Namun ia kembali menyampaikan jaksa penuntut umum juga memiliki hak yang sama di persidangan.
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Fredrich Yunadi. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Kalau menurut saudara itu menguntungkan saudara, silakan dihadirkan," kata Syaifuddin.
Dalam kasus ini Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah merintangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto yang berstatus tersangka e-KTP waktu itu.
Dalam surat dakwaan, perbuatan merintangi penyidikan itu dilakukan dengan memanipuasi hasil tes kesehatan Setya Novanto di RS Medika Pertama Hijau. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak dapat diperiksa KPK.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.