Pengacara Habib Bahar Pertanyakan Dakwaan soal Penganiayaan Anak

6 Maret 2019 12:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Habib Bahar bin Smith yang diwakili kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, mempermasalahkan kualifikasi anak-anak yang disematkan kepada 2 korban dugaan penganiayaan, CAJ dan MKU.
ADVERTISEMENT
Diketahui sebagaimana dakwaan ketiga, jaksa menilai Habib Bahar telah melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Ichwan, dakwaan jaksa tidak merinci bagaimana kualifikasi anak. Selain itu dakwaan jaksa, lanjut Ichwan, juga tidak menyebutkan siapa yang dimaksud sebagai anak, apakah MKU yang telah menginjak usia 17 tahun, CAJ yang berusia 18 tahun, atau keduanya.
Sedangkan merujuk pada UU Perlindungan Anak, istilah anak adalah bagi seseorang yang belum berusia 18 tahun.
“Itulah yang kami permasalahkan yang masuk dalam perlindungan anak siapa? Undang-undang yang mana? Kalau CAJ kan umurnya sudah 18 tahun. Kalau MKU usia 17 tahun. Kita enggak paham tuh, jaksa penuntut umum tidak menjelaskan,” kata Ichwan saat menjelaskan poin eksepsi usai sidang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Bandung, Rabu (6/3).
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Ichwan meminta dakwaan tersebut dibatalkan. Selain karena kabur dan tak detail, ada beberapa dakwaan yang menurutnya tak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Apakah sudah standar KUHAP? memenuhi aturan? nah itu yang kita kritisi. Apa yang disampaikan jaksa itu kabur,” klaim Ichwan.
Massa yang mengawal persidangan kedua Habib Bahar bin Smith. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
Protes Ichwan terhadap dakwaan jaksa tak cuma itu. Ia juga mengkritisi distribusi surat dakwaan dari jaksa. Ichwan mengatakan jaksa baru memberikan surat dakwaan sehari sebelum persidangan pertama atau pada Rabu (27/2).
“Sesuai pasal 144 (KUHAP) dakwaan yang direvisi seharusnya (dilakukan) seminggu sebelumnya,” ucapnya.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Bahar dan dua temannya telah menganiaya 2 remaja hingga babak belur di ponpes miliknya pada 1 Desember 2018. Jaksa menilai Bahar menganiaya kedua korban karena telah berpura-pura sebagai dirinya.
ADVERTISEMENT