news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Habib Bahar Didakwa Aniaya 2 Remaja di Pondok Pesantren Miliknya

28 Februari 2019 10:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Ali bin Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Ali bin Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Habib Bahar Bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (28/2) ini.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Habib Bahar didakwa menganiaya 2 remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (18) di pondok pesantren miliknya yakni Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada awal Desember 2018. Habib Bahar melakukan perbuatan itu bersama dua rekannya.
"Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dilakukan terdakwa," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menilai Habib Bahar sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut. Ia memerintahkan beberapa orang untuk menjemput paksa kedua korban dan membawanya ke pondok pasantren miliknya. Habib Bahar lalu menginterogasi kedua korban karena telah berpura-pura sebagai dirinya.
Sejumlah masa di depan Pengadilan Negeri Bandung, jelang persidangan perdana Habib Bahar bin Smith. Foto: Okky Ardiansyah/kumparan
Selain diinterogasi, keduanya juga dianiaya oleh Habib Bahar dan rekannya yakni Agil Yahya, Hamdi dan sekitar 15 santri lainnya.
ADVERTISEMENT
"(Keduanya dianiaya) dengan menggunakan tangan kosong yang dikepalkan, ditendang dengan kaki, dengan lutut pada tubuh bagian kepala, rahang dan mata secara berkali-kali," jelas jaksa.
Setelah itu CAJ dan MKU diminta berkelahi oleh Habib Bahar. Sehingga akibat perbuatan itu CAJ dan MKU mengalami luka-luka dan lebam pada bagian muka, kelopak mata kanan dan kiri, selaput bening bola mata kanan dan kiri, serta pada anggota tubuh lainnya.
"Kemudian rambut saksi korban CAJ dan MKU dicukur sampai kepala botak tanpa rambut dan dijaga oleh para santri. Dan setelah sekitar pukul 22.00 WIB akhirnya CAJ dan MKU oleh terdakwa (Habib Bahar) diperbolehkan pulang meninggalkan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin," ujar jaksa.
Atas perbuatannya Habib Bahar didakwa beberapa pasal yakni dakwaan kesatu Pasal 333 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Usai mendengar dakwaan, tim kuasa hukum Habib Bahar menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Dengan demikian sidang berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa digelar pada Rabu (6/3).