Pengacara Ingin Hakim Kabulkan PK dan Vonis Bebas Ahok

21 Februari 2018 12:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahok di Sidang Pledoi (Foto: Foto Pool Sidang Pledoi Ahok)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok di Sidang Pledoi (Foto: Foto Pool Sidang Pledoi Ahok)
ADVERTISEMENT
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali atas vonis 2 tahun penjara yang diterimanya. Ahok berharap besar, PK ini dikabulkan hakim.
ADVERTISEMENT
Pengacara Ahok, Josefina Aghata Syukur mengatakan, dia tidak mau berspekulasi soal langkah yang akan dihadapi dalam persidangan PK nanti. Dia hanya berharap, gugatan itu dikabulkan oleh hakim.
"Tunggu keputusan saja, kita doakan. (Harapannya) pasti dikabulkan ya," kata Josefina usai sidang cerai Ahok-Veronica di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha  (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Josefina mengungkapkan, ada dua poin yang diajukan dalam gugatan PK itu. Dia ingin hakim mengabulkan kedua poin itu termasuk memvonis bebas Ahok.
"Harapan tertinggi kita pasti bebas dan nama Pak Ahok direhabilitasi," ujar dia.
Gugatan PK Ahok memang sudah mulai mengundang reaksi. Imam Besar FPI Rizieq Syihab sudah meminta MA menolak PK Ahok.
Namun, Josefina tidak ambil pusing komentar itu. Dia juga tidak khawatir dengan tekanan massa yang bisa muncul kemnbali setelah ada keputusan PK.
ADVERTISEMENT
"Tidak. Dari dulu banyak tekanan massa dan sudah dihadapi sejak tahun lalu," ucap dia.
Ahok resmi mengajukan peninjauan kembali atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Berkas pengajuan PK sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 26 Februari 2018.