Pengacara: JAD Tak Terbukti Melakukan Aksi Terorisme

27 Juli 2018 11:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan Jamaah Anshorut Daulah, Zainal Anshori, jalani sidang pleidoi pembubaran JAD di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan Jamaah Anshorut Daulah, Zainal Anshori, jalani sidang pleidoi pembubaran JAD di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/7). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Asludin Hatjani membacakan pledoi dalam sidang lanjutan pembubaran JAD sebagai organiasi terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7).
ADVERTISEMENT
Asludin dalam pleidoinya menegaskan bahwa JAD yang diwakili Zainal Anshori tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana tuntutan Jaksa.
"Terbukti sah dan meyakinkan terdakwa tidak melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana yang telah didakwakan dan dituntut oleh saudara Jaksa Penuntut Umum terhadap diri terdakwa," ujar Asludin dalam membacakan pleidoi JAD.
Asludin meminta hakim membebaskan terdakwa dalam hal ini JAD dari segala dakwaan dan tuntutan melakukan tindak pidana terorisme. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan melakukan tindak pidana terorisme. Ketiga, menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara," ujar Asludin.
Dalam pleidoinya, tim pengacara menuturkan bahwa JAD didirikan bertujuan untuk menjadi wadah untuk mempersatukan para pendukung khilafah.
"Tujuan didirikannya JAD adalah untuk menjadi wadah dan mempersatukan para pendukung khilafah yang akan berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, menuntut JAD dibekukan dan membayar denda Rp 5 juta.
“Menjatuhkan pidana denda kepada JAD yang diwakili pengurus Zainal Anshoru sebesar Rp 5 juta dan membekukan organisasi JAD yang berafiliasi dengan ISIS dan menyarakan sebagai korporasi yang terlarang,” kata jaksa Jaya Siahaan.
Menurut jaksa, perbuatan JAD telah membuat kerasahan di masyarakat dengan serangkaian aksis teror. Pimpinan JAD Aman Abdurrahman telah divonis mati atas keterilbatannya dalam serangkaian aksi teror bom di Jalan MH Thamrin, Kampung Melayu, hingga Gereja Ouikumene Samarinda.
Aman membentuk JAD pada 2014 saat menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sempat memanggil pengikut setianya ke LP Nusakambangan, yakni Marwan alias Abu Musa, dan Zainal Anshori.
ADVERTISEMENT