Pengacara Jelaskan Kivlan Zen Tak Berniat ke Luar Negeri saat Dicegah

Mantan Kepala Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen dilaporkan oleh seorang warga bernama Jalaludin atas tuduhan penyebaran berita hoaks dan makar. Polisi sempat menyerahkan surat pencegahan ke luar negeri dan pemanggilan kepada Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (10/5) lalu.
Peristiwa tersebut menimbulkan isu bahwa Kivlan Zein hendak kabur ke luar negeri. Namun, kabar itu diluruskan oleh kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni.
“Ada yang salah pemberitaan terhadap klien kami. Dia berangkat ke Singapura atau Brunei, ditangkap ataupun tersangka, itu tidak benar adanya. Yang benar Kivlan Zen berangkat ke Batam untuk bertemu dengan saudara-saudaranya,” kata Pitra, di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5).
Pitra menyesalkan langkah dari kepolisian yang terkesan memata-matai Kivlan. Ia merasa kliennya begitu dicurigai oleh polisi dan merasa diperlakukan seperti teroris.
“Bahwasanya Kivlan Zen ada di bandara, tiba-tiba ada kepolisian. Ini seperti teroris saja klien saya dibuat,” ucap Pitra.
Diakui Pitra, tindakan tersebut membuat Kivlan merasa tidak aman dan nyaman. Karena, kliennya merasa dimata-matai oleh pihak tertentu.
“Klien kami yang sampai sekarang juga ada lalu lalang entah itu dari kepolisian atau bukan. Yang jelas dia merasa saat ini dia tidak merasa aman. Ataupun dia merasa tertekan tidak nyaman dengan tindakan itu,” tuturnya.
Ia kemudian mempertanyakan profesional Polri dan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menghormati hak-hak hukum Kivlan.
“Bagaimana sifat profesionalisme kita? Ataupun jargon promoter, profesional modern terpercaya apabila tindakan-tindakan oknum seperti itu mengintip atau mengejar-mengejar. Anaknya sampai mau laga dengan oknum tersebut melalui mobilnya sehingga oknum tersebut pergi,” ungkap Pitra.
"Saya minta kepada Kapolri Pak Tito Karnavian tolonglah hormati hak-hak hukum klien saya. Karena apa? Karena klien saya komplain kepada saya dan keberatan. Ini harus saya sampaikan walaupun pahit didengar Pak Kapolri dan kepolisian," tutupnya.
Kivlan Zen dilaporkan oleh Jalaludin pada 7 Mei 2019. Laporan tersebut telah diterima oleh Polisi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM. Kivlan dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar.
