Pengacara: Mustofa Narhawardaya Resmi Ditahan

27 Mei 2019 5:02 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mustofa Nahrawardaya saat rehat di sela-sela pemeriksaan di Bareskrim Polri. Foto: Pengacara.
zoom-in-whitePerbesar
Mustofa Nahrawardaya saat rehat di sela-sela pemeriksaan di Bareskrim Polri. Foto: Pengacara.
ADVERTISEMENT
Setelah melalui 24 jam pemeriksaan, status Mustofa Nahrawardaya dinaikkan jadi tersangka. Ia pun resmi ditahan pada Senin (27/5) dini hari di Bareskrim Polri. Sebelumnya, Mustofa ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari terkait kasus penyebaran hoaks.
ADVERTISEMENT
Hal itu diketahui dari pengacara Mustofa Djuju Purwantoro yang mendampingi pemeriksaan kader PAN itu.
"Tadi kita selesai jam setengah tiga. Ditahan sudah. Statusnya jadi tersangka dan ditahan," kata Djuju kepada kumparan, Senin (27/5).
Surat penangkapan Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka hoaks. Foto: Dok. Istimewa
Djuju membeberkan, Mustofa dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik terkait postingannya soal kericuhan 21-22 Mei lalu di media sosial.
"Mungkin ada sekitar 30 lah, ya, tentang postingan-postingan yang terkait," ucapnya.
Sebelumnya, dalam unggahan di akun Twitter-nya, @akuntofa, pada 24 Mei lalu, Mustofa menyebarkan konten berbau hoaks dan ujaran kebencian SARA. Dia mengunggah video oknum polisi yang tengah menganiaya seorang laki-laki di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat kericuhan 21-22 Mei.
Dalam unggahannya itu, Mustofa juga menyebut pria yang dianiaya hingga tewas itu bernama Harun. Namun, belakangan Mustofa meralat unggahan itu.
ADVERTISEMENT
Mustofa diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946.