Pengacara Nilai Investigasi Satgas Polri Sudutkan Novel Baswedan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tudingan yang dimaksud yakni terkait dugaan Novel yang dianggap memiliki kewenangan berlebih sebagai penyidik KPK.
"Yang menyedihkan lagi hari ini kita justru melihat ada statement, ada laporan yang justru menyudutkan korban tindak pidana. Mas Novel disebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Atas dasar apa tim gabungan yang dibentuk oleh Kapolri bisa menyebutkan hal tersebut?" ujar Ketua LBH Jakarta, Arif Maulana, di Gedung KPK, Rabu (17/7).
Senada dengan Arif, anggota tim kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa, juga menganggap pernyataan Satgas mencoba membangun opini tanpa disertai adanya bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan itu, menurut Alghiffari, justru melenceng dari tanggung jawab Satgas yakni mengungkap siapa pelaku penyerangan Novel.
"Tim Satgas Polri diperuntukkan untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, bukan untuk mendalami kasus-kasus di luar tugas, pokok dan fungsinya (Tupoksi)," tutupnya.
ADVERTISEMENT