Pengacara Nilai Investigasi Satgas Polri Sudutkan Novel Baswedan

17 Juli 2019 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Novel Baswedan merasa kecewa atas kinerja yang ditunjukkan Satgas bentukan Polri. Tak hanya gagal menemukan siapa dalang dari penyerangan tersebut, Satgas tersebut juga dianggap menyudutkan Novel dengan tudingan yang tak beralasan.
ADVERTISEMENT
Tudingan yang dimaksud yakni terkait dugaan Novel yang dianggap memiliki kewenangan berlebih sebagai penyidik KPK.
"Yang menyedihkan lagi hari ini kita justru melihat ada statement, ada laporan yang justru menyudutkan korban tindak pidana. Mas Novel disebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Atas dasar apa tim gabungan yang dibentuk oleh Kapolri bisa menyebutkan hal tersebut?" ujar Ketua LBH Jakarta, Arif Maulana, di Gedung KPK, Rabu (17/7).
Konferensi pers wadah pegawai KPK dan tim kuasa hukum Novel Baswedan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Senada dengan Arif, anggota tim kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa, juga menganggap pernyataan Satgas mencoba membangun opini tanpa disertai adanya bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan itu, menurut Alghiffari, justru melenceng dari tanggung jawab Satgas yakni mengungkap siapa pelaku penyerangan Novel.
"Tim Satgas Polri diperuntukkan untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, bukan untuk mendalami kasus-kasus di luar tugas, pokok dan fungsinya (Tupoksi)," tutupnya.
ADVERTISEMENT