Satgas Polri Duga Novel Diserang karena Punya Kewenangan Berlebih

17 Juli 2019 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satgas bentukan Polri yang bertugas mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, membeberkan hasil investigasinya selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Dalam hasil investigasi setebal 2.700 halaman itu, Satgas Polri menyebut Novel diserang karena faktor dendam. Sebab Novel diduga memiliki kewenangan yang berlebihan selama bertugas sebagai penyidik KPK.
"TPF menemukan fakta ada probabilitas kasus yang ditangani korban, yang mengakibatkan ada balas dendam akibat adanya dugaan kewenangan secara berlebihan," ujar anggota Satgas Kasus Novel, Nur Kholis, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7).
Aksi Teatrikal Koalisi Masyarakat Sipil terkait kasus Novel Baswedan di Mabes Polri. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Namun demikian, kata Nur Kholis, dendam tersebut bukan karena masalah pribadi. Nur Kholis menyebut serangan siraman air keras itu lebih diyakini berhubungan dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK.
Terlebih menurut Nur Kholis, saat itu Novel tengah menangani 6 kasus yang memiliki kategori high profile.
ADVERTISEMENT
"TPF meyakini kasus-kasus tersebut berpotensi menimbukan serangan balik, karena ada dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," ucapnya.