Pengacara Sebut Uang yang Disita KPK Milik Keluarga Zumi Zola

9 Februari 2018 16:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi. (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi. (Foto: Rizki Mubarok/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur Jambi Zumi Zola membantah uang yang disita KPK dari rumahnya merupakan hasil suap. Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi, mengatakan uang yang disimpan kliennya di rumah kawasan Tanjung Jabung Timur, Jambi, merupakan milik keluarga.
ADVERTISEMENT
Jelang mengumumkan Zumi Zola sebagai tersangka, KPK sempat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Jambi itu. Dari sana, KPK menyita uang yang disimpan dalam brangkas.
"Itu ada berangkas-berangkas punya keluarga besar, nanti kita cek yang disita itu yang mana baru bisa kita tahu," kata Farizi dalam konferensi pers di Gedung Ariobimo, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).
Farizi menyebutkan, sampai saat ini Zumi Zola belum tahu pasti barang dan uang yang disita KPK dari rumah-rumahnya. Pasalnya, saat penggeledahan berlangsung, Zumi Zola sedang berada di Jakarta.
Dugaan rumah pribadi Zumi di Tanjung Jabung Timur adalah hasil dari suap selama menjabat sebagai Gubernur Jambi, juga dibantah Farizi. Menurutnya, rumah itu adalah milik orang tua Zumi Zola. Bahkan rumah itu diklaim sudah ada sebelum Zumi menjadi gubernur.
ADVERTISEMENT
"Zumi Zola belum jadi dan hasilkan duit barang itu sudah ada . Kalau yang di Tanjung Jabung itu dari orang tuanya jaman dulu," kata Farizi.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam beberapa proyek di Jambi. Pejabat yang dahulu pernah menjadi artis ini diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar.
Selain menetapkan Zumi sebagai tersangka, KPK juga menggeledah rumah pribadi hingga kantornya. Dari beberapa tempat tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat.