Pengacara Siti Aisyah Ajukan Keberatan kepada Hakim

13 November 2017 3:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siti Aisyah (Foto: MOHD RASFAN / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Siti Aisyah (Foto: MOHD RASFAN / AFP)
ADVERTISEMENT
Pengacara dari Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang menjadi salah satu tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, mengajukan keberatan kepada hakim Pengadilan Shah Alam, Malaysia. Keberatan yang diajukan terkait perbedaan perlakukan terhadap kliennya.
ADVERTISEMENT
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan tim pengacara Siti Aisyah mengajukan keberatan tersebut pada sidang di Mahkamah Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (9/11).
Ada dua masalah yang diajukan tim pengacara kepada hakim. Pertama soal perbedaan perlakuan dan kedua adalah pernyataan saksi-saksi banyak yang bersifat opini.
Menurut Iqbal, perbedaan perlakuan diterima Siti Aisyah yang begitu dinyatakan sebagai tersangka langsung ditangkap dan diambil semua kepemilikannya, antara lain paspor dan uang tunai, sebagai bukti forensik.
"Bahkan potongan kukunya juga sudah diminta, sementara saksi lainnya belum dikenakan tes seperti yang diberlakukan pada Siti Aisyah," kata Iqbal dalam acara temu media di Bogor, Minggu (13/11) seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
Pengacara Siti Aisyah (Foto: Agus Setiawan/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Siti Aisyah (Foto: Agus Setiawan/Antara)
Terkait pernyataan saksi-saksi jaksa penuntut umum dianggap sebagai opini karena mereka kerap memberikan pernyataan lupa, tidak ingat, atau kurang yakin.
Tim pengacara dari Firma Hukum Goo and Azzura juga mengungkapkan beberapa keganjilan dalam penyelidikan kasus kematian Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong Un, di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Salah satunya, pemilik rumah yang disewa empat warga Korea Utara yang menjadi saksi kejadian tersebut mengaku curiga rumahnya dijadikan tempat percobaan bahan kimia. Namun, pernyataan itu diabaikan.
Iqbal menambahkan barang-barang yang ditemukan di sana, termasuk laptop dan catatan-catatan juga tidak dijadikan alat bukti. "Ini yang sedang tim pengacara usahakan untuk dapat dijadikan alat bukti, dan semoga dikabulkan hakim," kata dia.
ADVERTISEMENT
Siti Aisyah menjadi tersangka dalam kasus kematian Kim Jong Nam bersama seorang warga negara Vietnam bernama Doang Thi Huong.
Mereka diduga membekap Kim Jong Nam dengan racun kimia hingga tewas di Bandara Kuala Lumpur dengan modus melakukan pengambilan gambar untuk acara lelucon televisi saat saudara tiri Kim Jong Un itu akan pulang ke tempat tinggalnya di Makau, China.