Pengacara Tak Jamin Ahok Hadir di Sidang PK

21 Februari 2018 11:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kabar yang beredar, Ahok akan keluar dari penjara untuk hadir dalam sidang PK yang dimulai pada 26 Februari 2018.
ADVERTISEMENT
Pengacara Ahok, Josefina Aghata Syukur mengatakan, tidak bisa menjawab kabar kehadiran Ahok di sidang PK. Josefina menjelaskan, Ahok tidak wajib hadir dalam persidangan.
"Tidak wajib hadir," kata Josefina sebelum menjalani sidang cerai Ahok-Veronica di Pengadilan Negari Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Josefina memang tidak mau banyak berkomentar soal gugatan peninjauan kembali yang diajukan oleh Ahok. Dia juga tak mau mengungkapkan akan menghadirkan Ahok atau tidak dalam persidangan nanti.
"Tidak ada kewajiban. Kalau tidak ada kewajiban saya tidak bisa pastikan (Ahok) datang," ujar Josefina.
Sejauh ini, alasan Ahok mengajukan PK disebutkan adanya kekhilafan atau kelalaian yang nyata dari hakim dalam memutuskan perkara. Tapi, ada kabar PK diajukan Ahok berkaitan dengan vonis Buni Yani.
ADVERTISEMENT
Soal kabar ini, Josefina enggan berkomentar. Dia tidak mau bicara sebelum sidang digelar.
"Tunggu tanggal 26 saja," ucap dia.
Ahok resmi mengajukan peninjauan kembali atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Berkas pengajuan PK sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018.