Pengacara Tegaskan Gugatan Pilpres ke MA atas Perintah Prabowo-Sandi

11 Juli 2019 12:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi menyapa media seusai memberikan keterangan pers. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi menyapa media seusai memberikan keterangan pers. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Permohonan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) Prabowo-Sandi soal kecurangan Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung (MA), sempat simpang siur. Sebab, permohonan --yang ramai disebut kasasi itu-- diajukan setelah MK memutuskan menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
Permohonan itu juga tak diakui oleh Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Terlebih Dasco menyatakan Prabowo-Sandi juga tak tahu menahu soal gugatan itu.
Namun, kuasa hukum Prabowo-Sandi yang mengajukan perkara ini, Nicholay Aprilindo, memastikan permohonan kedua ke MA pada 3 Juli itu disetujui Prabowo-Sandi.
“Bahwa permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Juli 2019, dalam permohonan nomor 2 P/PAP/2019, berdasarkan Surat Kuasa langsung dari prinsipal yang ditandatangani oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi dengan memberikan kuasa khusus pada kuasa hukumnya Nicholay Aprilindo, SH.,MH.,MM. dan Hidayat Bostam, SH,” ujar Nicho saat dihubungi, Kamis (11/7).
“Seperti tertuang di dalam Surat Kuasa Nomor 01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas materai Rp.6000, dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Nicho juga menjelaskan alasan pihaknya mengajukan permohonan kedua. Sebab pada permohonan PAP yang pertama ditolak oleh MA karena pemohon yaitu Djoko Santono dan Ahmad Hanafi Rais tidak memiliki legal standing. Sehingga pada permohonan kedua ini, pemohon langsung atas nama Prabowo-Sandi.
“Bahwa berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 P/PAP/2019 yang tidak menerima Permohonan Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais dikarenakan masalah formil yuridisnya yaitu tentang legal standing dari Djoko Santoso-Ahmad Hanafi Rais bukan sebagai pemohon prinsipal," tutur Nicho.
"Maka pascaputusan Mahkamah Agung RI tersebut, untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, maka pemohon prinsipal dalam hal ini capres-cawapres 02 mengajukan permohonan PAP pada Mahkamah Agung RI, dan permohonan PAP diterima serta diregister oleh Panitera Mahkamah Agung RI dengan Nomor Register Permohonan : 2 P/PAP/2019,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa PAP ini bukanlah kasasi sebagaimana diberitakan. Ia mengatakan ini adalah tindak lanjut dari permohonan PAP yang ditolak oleh MA.