Pengadilan Malaysia Jatuhkan 25 Dakwaan Korupsi kepada Najib Razak

20 September 2018 16:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Najib Razak di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (8/8). (Foto: MOHD RASFAN )
zoom-in-whitePerbesar
Najib Razak di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (8/8). (Foto: MOHD RASFAN )
ADVERTISEMENT
Pengadilan Malaysia menjatuhkan 25 dakwaan korupsi dan pencucian uang terkait skandal 1MDB kepada mantan Perdana Menteri Najib Razak. Pengadilan langsung memerintahkan paspor Najib ditahan agar tidak kabur.
ADVERTISEMENT
Dikutip Reuters, pada pengadilan di Kuala Lumpur, Kamis (20/9), Najib dikenakan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan berupa suap dan 21 dakwaan pencucian uang.
Di antara dakwaan ini dijatuhkan atas tuduhan terkait dana 2,6 miliar ringgit Malaysia atau lebih dari Rp 9,3 triliun yang masuk ke rekening Najib. Diduga, uang itu adalah dana 1MDB yang digelapkan.
Kejahatan ini, bunyi laporan pengadilan, dilakukan Najib ketika dia menjabat perdana menteri, menteri keuangan, dan penasihat 1MDB.
Pengadilan mencatat setidaknya Najib menerima suap empat kali senilai RM 60.626.839 (Rp 217 miliar), RM 90.899.927 (Rp 326 miliar), RM 2.081,476.926 (Rp 7,4 triliun) dan RM 49.930.985 (Rp 179 miliar).
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di pengadilan di Kuala Lumpur. (Foto: REUTERS / Lai Seng Sin)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di pengadilan di Kuala Lumpur. (Foto: REUTERS / Lai Seng Sin)
Najib mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan tersebut. Pria 65 tahun itu tidak ditahan selama menunggu pengadilan berikutnya setelah membayar jaminan RM 1 juta atau lebih dari Rp 3,5 miliar dengan dua penjamin.
ADVERTISEMENT
Pengadilan juga memerintahkan Najib menyerahkan paspornya, baik paspor normal maupun paspor diplomatik.
Sebelumnya Juli lalu Najib telah dijatuhi empat dakwaan terkait 1MDB, yaitu tiga dakwaan dakwaan kriminal pelanggaran kepercayaan, dan satu dakwaan atas suap sebesar 42 juta ringgit, atau hampir Rp 150 miliar.
Dengan dakwaan ini, Najib terancam hukuman 20 tahun penjara dan kemungkinan tambahan hukuman cambuk dan denda. Untuk kasus ini, akan dilimpahkan ke pengadilan tinggi dan akan dilanjutkan pada 18 Februari 2019.