Pengakuan Korban yang Buka Jalan Polisi Tangkap Pedofil di Sukabumi

26 September 2018 19:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pedofil yang cabuli 12 anak di Sukabumi, Polsek Caringin, Sukabumi, Rabu (26/9/2018). (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pedofil yang cabuli 12 anak di Sukabumi, Polsek Caringin, Sukabumi, Rabu (26/9/2018). (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 12 anak menjadi korban pelecehan seksual di Kecamatan Caringin, Sukabumi, Jawa Barat. Perbuatan bejat tersebut diduga dilakukan oleh DD (45), warga di kecamatan yang sama.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan salah satu keluarga korban, anaknya dipaksa untuk memenuhi hasrat si pelaku. Bahkan, DD tak segan-segan mengikat tangan, menutup mulut, dan mengancam akan membunuh korban bila keinginannya tak terpenuhi.
"Ia di saung (TKP), tangannya diikat, mulut dilakban. Dia dengar nama DD dia trauma, mungkin kan takut sama dia, dulu kan diancam mau dibunuh sama DD. Makanya anak-anak takut enggak terbuka semua, cuma si anak saya saja yang berani," kata salah satu orang tua korban.
Dirinya awalnya tak menaruh curiga terhadap anaknya. Saat korban mengatakan sakit di bagian anus pun, ia menyangka hal tersebut karena terlalu banyak makan sambal. Namun setelah dicek dan korban bercerita, orang tua korban kaget dan langsung melapor ke polisi.
ADVERTISEMENT
Pelaku pedofil yang cabuli 12 anak di Sukabumi, Polsek Caringin, Sukabumi, Rabu (26/9/2018). (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pedofil yang cabuli 12 anak di Sukabumi, Polsek Caringin, Sukabumi, Rabu (26/9/2018). (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
"Kalau dulu pas beberapa bulan ke belakang pernah sakit di bagian anus sampai keluar darah. Kita enggak curiga ke situ, enggak curiga apa-apa, kebanyakan makan sambel curiganya, enggak ke sana. Cuma ketahuannya pas sudah di Jakarta," kata orang tua korban.
Korban mengaku dilecehkan sejak bulan Maret 2018. Berkat keterangan korban ini, akhirnya korban pelecehan yang lain berani buka suara.
"Banyak yang buka suara. Ya lapor semua. Udah ketahuan gini mah kita laporin saja sesuai hukum," kata orang tua korban.
DD ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September oleh Polsek Caringin. Ia dijerat Pasal 81 dan 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.