Pengakuan Operator KPU Kabupaten Bandung yang Salah Entri Data C1

23 April 2019 16:41 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana ruangan penginputan data di Kantor KPU, Kabupaten Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ruangan penginputan data di Kantor KPU, Kabupaten Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Operator KPU Kabupaten Bandung melakukan kekeliruan entri data C1 sistem informasi penghitungan suara (Situng), Minggu (21/4) lalu.
ADVERTISEMENT
Hasil pencoblosan di TPS 18, Melakasari, Baleendah, Kabupaten Bandung, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 53 suara, sedangkan Prabowo-Sandi meraup 130 suara.
Namun, dalam input data, suara Jokowi-Ma'ruf menjadi 553 dan Prabowo-Sandi berkurang menjadi 30 suara. Salah input itu kemudian menjadi heboh. Banyak orang yang bertanya-tanya bagaimana bisa operator KPU Kabupaten Bandung bisa salah menginput data itu?
kumparan pada Selasa (23/4) mendatangi gedung KPU Kabupaten Bandung yang beralamat di Jalan Sindang Wargi, Soreang, Bandung, Jawa Barat. Di sana, kumparan kemudian masuk ke dalam ruang input data.
Suasana ruangan penginputan data di Kantor KPU, Kabupaten Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Terlihat para operator, yang terdiri dari perempuan dan pria, matanya terfokus pada sebuah layar komputer Sementara itu, di samping para operator yang sedang menginput terlihat pula tumpukan kertas berwarna putih.
ADVERTISEMENT
kumparan juga mewawancarai salah satu operator yang salah input data di Situng. Dia tak ingin identitasnya diungkap dengan alasan keamanan. Kepada kumparan, operator itu mengakui kesalahannya.
Kesalahan input data, kata operator itu, karena lelah. "Ya, alasannya begini, karena kurang tidur, kelelahan dan kecapekan, mungkin, jadi salah input data. Soalnya sudah tiga hari berturut-turut begadang terus," kata operator itu kepada kumparan.
Dia menambahkan, waktu kerja operator yang hanya berjumlah 70 orang itu dilakukan secara bergantian. Ada yang bekerja dari pagi hingga malam, banyak juga yang bekerja dari malam hingga fajar menyongsong.
Bisa dibilang, mereka itu kerjanya 24 jam demi memberi informasi penghitungan pemilu cepat kepada masyarakat.
Dia pun mengimbau agar rekan-rekannya sesama operator untuk menjaga kondisi dengan tidak memaksakan jika sudah kelelahan. Hal itu bertujuan untuk meminimalisir kekeliruan yang seperti yang dia lakukan.
ADVERTISEMENT
Operator itu meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang telah dibuat gaduh akibat kelalaiannya. Namun, dia menegaskan, kalau kesalahan tersebut tidak disengaja dan murni karena kelelahan.
Suasana ruangan penginputan data di Kantor KPU, Kabupaten Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Untuk masyarakat, khususnya saya dari Baleendah, mohon maaf yang sebesar-besarnya karena kelalaian saya yang disebabkan karena kelelahan dan yang pasti bukan disengaja itu kelelahan sehingga salah input," ucap dia.
Sementara itu, Kasubag Teknis KPU Kabupaten Bandung Deni Irawan mengatakan, kekeliruan penginputan data tepatnya terjadi sekitar pukul 17.30 WIB pada hari Minggu lalu. Salah input data itu langsung dikoreksi oleh operatornya pada hari yang sama.
Namun demikian, kata Deni, server KPU RI yang ketika itu sibuk membuat hasil koreksi, baru bisa ditayangkan keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Karena terkendala server KPU yang sibuk baru bisa tayang hari Senin atau satu hari kemudian sekitar pukul 10.00 WIB," jelas dia.
Deni menegaskan, institusinya tidak terlambat dan membiarkan kesalahan begitu saja. Menurut dia, kesalahan penjumlahan sistem akan otomatis memberikan peringatan, sehingga kesalahan sekecil apapun akan langsung diketahui.
"Kita bukan membiarkan kesalahan itu. Sebelum ter-publish di media kita sudah mengetahui, karena di sistem kalau terjadi kesalahan akan ada warning, jadi di sistem itu nanti warnanya merah itu berarti kesalahan penjumlahan," ungkap dia.
Belajar dari pengalaman kesalahan input data itu, Deni kini membagi jam kerja operator. Mereka diharuskan bekerja maksimal 8 jam per hari.
"Selama 8 jam itu pun jika operator merasa lelah atau mengantuk kita instruksikan untuk istirahat," ujar Deni.
ADVERTISEMENT
Terkait netralitas operator yang dipertanyakan oleh banyak kalangan, Deni menegaskan, jika proses rekrutmen menjadi operator Situng begitu ketat. Syarat utama untuk menjadi operator adalah tidak terafiliasi dengan partai maupun peserta pemilu.
Untuk mengetahui ada atau tidaknya operator yang berafiliasi dengan partai, lanjut Deni, pihaknya menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang berisikan informasi seputar parpol, mulai dari struktur organisasi hingga para pendukungnya.
"Kita untuk persyaratan menjadi operator sudah mensyaratkan dengan ketat. Yang pertama sekali, tentu saja tidak berafiliasi dengan partai politik atau peserta pemilu. Itu persyaratan yang paling utama," tutur dia.
"Kebetulan yang 70 orang ini tidak termasuk dan aman dari afiliasi parpol".
Deni juga mengatakan, para operator dituntut memahami penggunaan tools dasar seperti Microsoft Word dan Microsoft Excel. Para operator yang berjumlah 70 orang itu minimal berpendidikan SMA.
ADVERTISEMENT
Deni menambahkan para operator yang bekerja pada perhelatan pemilu kali ini, sebagian besar pernah bekerja sebagai operator Situng pada pemilihan gubernur tahun kemarin.
Lebih lanjut Deni memberi apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan kritik serta saran. Ke depan, KPU Kabupaten Bandung terbuka untuk segala koreksi agar semakin baik.
"KPU Kabupaten Bandung sangat mengapresiasi sekali masukan dan koreksi dari masyarakat. Nanti kita tunggu koreksi-koreksi selanjutnya. Kita terbuka untuk masukkan saran, koreksi dan kritik. Kita selalu terbuka," kata dia.
Deni juga mengatakan hasil Situng tidak akan menjadi rujukan resmi KPU menetapkan hasil pemilu. Situng dibuat sejak 2014 hanya agar masyarakat bisa melihat hasil pemilu lebih cepat, dan agar C1 tidak dicurangi karena kini bisa di-download semua orang.
ADVERTISEMENT
Hasil resmi pemilu akan tetap merujuk pada hasil hitung manual berjenjang yang saat ini sedang direkap di tingkat kecamatan, lalu direkap di kabupaten/kota, provinsi, dan KPU RI dan hasil resminya akan diumumkan pada 22 Mei 2019.