Pengakuan Yudi Latif: Gaji Tak Sesuai dan Nasib Malang Pegawai BPIP

29 Mei 2018 12:25 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yudi Latif Ketua UKP-PIP. (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yudi Latif Ketua UKP-PIP. (Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudi Latif buka suara soal polemik gaji pejabat di badan yang dipimpinnya yang dianggap sebagian publik terlalu tinggi. Yudi menyebut para pejabat di BPIP adalah orang terhormat yang tak mempersoalkan gaji saat bekerja.
ADVERTISEMENT
"Percayalah, banyak orang tua terhormat di dewan pengarah yang tidak menuntut soal gaji. Mereka pun menjadi "korban". Jadi, tak patut mendapat cemooh," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/5).
Ia menambahkan, di jajaran pelaksana yang ia pimpin pun demikian. Tak ada yang menghiraukan soal besaran gaji.
"Saya sebagai Kepala BPIP, misalnya, menurut Perpres tentang BPIP posisinya setingkat dengan menteri, sebagaimana Ketua Dewan Pengarah. Nyatanya diberi gaji yang berbeda. Tapi, berapa pun saya terima saja," ungkapnya.
"Pertanyaannya, apakah Dewan Pengarah pantas menerima gaji sebesar itu? Silakan publik menilainya," sambung dia.
Ia menjelaskan, yang jadi kepeduliannya adalah justru hajat hidup pegawai BPIP (Pengarah, Kepala BPIP dan tenaga ahli), yang setelah hampir setahun bekerja belum menerima hak keuangan. "Hal ini telah membuat banyak tenaga ahli dirundung malang, seperti kesulitan mencicil rumah dan biaya sekolah anaknya," tutur Yudi.
ADVERTISEMENT
Yudi kemudian juga mengeluhkan soal dukungan anggaran terhadap BPIP yang menurutnya sangat minim. "Pada tahun 2017, lembaga ini cuma mengeluarkan sekitar Rp 7 miliar. Pada tahun 2018, anggaran belum turun. Padahal untuk acara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang akan datang, pembiayaannya ditimpakan ke BPIP. Kok bisa?" beber dia.
"Pertanyaannya, ada apa di balik ini semua? Saya pun tidak mengerti," imbuh Yudi.
Berikut besaran gaji pejabat BPIP yang tertuang dalam Perpres No, 42 tahun 2018:
Daftar-daftar Hak Keuangan BPIP (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Daftar-daftar Hak Keuangan BPIP (Foto: Istimewa)