Pengancam Penggal Jokowi Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya

14 Mei 2019 10:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Tersangka pengancaman Presiden Joko Widodo, HS, ditahan Polda Metro Jaya. Penahanan berlaku selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
“Ya dilakukan penahanan selama 20 hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (14/5).
Polisi menunjukan foto pelaku yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut Argo, penahanan itu terhitung sejak HS diperiksa pertama kali di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/5).
HS sebelumnya dilaporkan oleh Relawan Jokowi Mania (Jomin) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/5). Satu hari setelahnya, ia ditangkap tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Bogor, Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB.
HS dijerat dengan Pasal 104 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia terancam maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Polisi juga masih memburu penyebar video HS yang viral karena akan memenggal Jokowi. Dalam video tersebut, HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di Bawaslu, Jumat (10/5).