news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengemudi BMW Todongkan Pistol karena Mengira Jalan Berlaku Satu Arah

15 Juni 2019 15:39 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota kepolisian menunjukkan pengemudi BMW (kiri) yang membawa senjata saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota kepolisian menunjukkan pengemudi BMW (kiri) yang membawa senjata saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Andy Wibowo (53), pelaku penodongan pistol di Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat, salah memahami aturan di jalan tersebut. Ia mengira, Jalan Alaydrus memiliki rambu satu arah. Padahal sesuai keterangan polisi jalan tersebut berlaku dua arah.
ADVERTISEMENT
“Yang bersangkutan merasa itu satu arah terus, mobil yang berpapasan tidak mau mundur emosi sehingga turun bawa senjata mengetuk dan menodong mobil Panther,” kata Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian dalam jumpa pers Mapolres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Sabtu (15/6).
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap AW, pengemudi mengacungkan pistol dan menodong pengendara lain di Jalan Alaydrus, Jakarta Pusat, Jumat (14/6). Foto: kumparan
Aksi Andy terekam oleh beberapa warga sekitar yang tak berani melerai karena khawatir dengan senjata api yang dipegang Andy. Namun setelah peristiwa tersebut akhirnya viral, Andy dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat dan ditangkap pada Sabtu, (15/6), pukul 01.00 WIB.
“Tadi malam pukul 01.00 WIB di daerah Pecenongan. Di jalan di depan Hotel Red Top,” kata Arie.
Anggota kepolisian menunjukkan barang bukti pistol yang dibawa pengemudi BMW saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Akibat aksi koboinya, Andy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah.
ADVERTISEMENT