Pengesahan Revisi UU MD3 di Tengah 'Karut-marut' Kinerja DPR

14 Februari 2018 7:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung DPR/MPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung DPR/MPR RI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPR baru saja mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Senin (12/2). Kendati demikian, banyak beberapa pasal yang mendapat sorotan, karena disinyalir sebagai upaya untuk menguatkan DPR.
ADVERTISEMENT
Salah satunya, adalah adanya kewenangan baru bagi DPR untuk memidanakan orang atau lembaga yang dianggap merendahkan anggota dewan. Melihat adanya undang-undang tersebut, tak sedikit masyarakat dari berbagai kalangan yang menentang revisi UU MD3.
Pasal Kontroversial dalam Revisi UU MD3 (Foto: Faisal N/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasal Kontroversial dalam Revisi UU MD3 (Foto: Faisal N/kumparan)
Banyak pihak menganggap dengan adanya undang-undang tersebut, DPR berusaha menjadi lembaga super power. Padahal, kinerja anggota dewan selama ini dianggap masih kurang.
Melihat pada data Nota Keuangan APBN 2018, DPR memang lebih suka menguatkan lembaga ketimbang menjalankan fungsinya. Terlihat bahwa alokasi anggaran untuk penguatan kelembagaan DPR mencapai sekitar Rp 3,18 triliun, sementara alokasi anggaran untuk pelaksanaan fungsi DPR hanya seperempatnya, atau Rp 841,6 miliar.
Sementara itu, jika total anggaran DPR tahun 2018 dibandingkan dengan anggaran tahun 2017, terlihat bahwa ada kenaikan sebesar Rp 960,7 miliar. Mengingat bahwa total anggaran 2018 sebesar Rp 5,7 triliun dan pada 2017 sebesar Rp 4,8 triliun.
DPR RI: Kuat di Anggaran, Lemah di Fungsi  (Foto: Chandra Dyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
DPR RI: Kuat di Anggaran, Lemah di Fungsi (Foto: Chandra Dyah/kumparan)
Penguatan tersebut, ternyata tak sebanding dengan kinerja dan produktivitas DPR. Sebagai lembaga yang mengeluarkana produk legislasi, yakni undang-undang, masih banyak rancangan undang-undang (RUU) yang tak terealisasikan.
ADVERTISEMENT
Dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2015-2017, DPR hanya berhasil menyelesaikan 19 RUU. Sementara target DPR selama tiga tahun tersebut mencapai 143 RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Rapor Merah Kinerja Legislasi DPR (Foto: Chandra Dyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapor Merah Kinerja Legislasi DPR (Foto: Chandra Dyah/kumparan)
Rendahnya jumlah RUU yang dihasilkan tersebut, diakibatkan karena tak sedikit anggota dewan yang sering bolos saat rapat dan sidang. Dikutip dari laman wikidpr.org, tingkat kehadiran anggota DPR dalam berbagai sidang paripurna dalam periode dua tahun terakhir tak pernah mencapai 50 persen.
Padahal, sidang paripurna adalah momen penting anggota dewan untuk menentukan nasib bangsa Indonesia. Di sanalah keputusan-keputusan penting yang menyangkut rakyat diambil.
DPR Sering Bolos Paripurna (Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
DPR Sering Bolos Paripurna (Foto: Lidwina Win Hadi/kumparan)
Dengan kinerja legislasi yang terbilang rendah, apakah pantas DPR mengesahkan revisi UU MD3 yang kontroversial?