Pengguna Facebook Penyebar Kebencian ke Presiden dan Kapolri Ditangkap

19 Agustus 2017 19:58 WIB
Pelaku penghinaan Presiden dan Kapolri ditangkap (Foto: Instagram @binmasresmokerta)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penghinaan Presiden dan Kapolri ditangkap (Foto: Instagram @binmasresmokerta)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap pemilik akun media sosial Facebook Ringgo Abdillah yang mengunggah konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karmavian yang beberapa waktu ini viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Adapun penangkapan pelaku terjadi pada Jum'at (18/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Bono No.58F Kel.Glugur Darat 1, Medan Timur Kodya.
Dilansir Instagram @polrestabesbandung penangkapan Ringgo dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan ke polisi pada 14 Juli 2017. Pada laporan itu akun Facebook bernama Ringgo Abdillah atau alamat email [email protected] telah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bernuansa penghinaan dan atau menimbulkan rasa permusuhan terhadap Presiden Joko Widodo dan Jenderal Tito Karnavian.
Penguna akun Ringgo Abdillah sendiri memiliki nama asli Muhammad Farhan Balatif yang masih berusia 18 Tahun dan berstatus sebagai pelajar SMK di Medan.
Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain:
ADVERTISEMENT
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 subsidair Pasal 27 ayat 3 UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.